- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Pemkot Kupang dan Bank NTT Perkuat Kerja Sama untuk Pembangunan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Perkuat Pengawasan, Karantina Pertanian Kupang Lakukan Pemusnahan
Malaka;Jejakhukumindonesia.com,Karantina Pertanian Kupang melakukan pemusnahan sejumlah media pembawa yang tidak dilengkapi Phytosanitary certificate dari negara asal, Timor Leste. Pejabat Karantina Pertanian Wilker PLBN Motamasin Karantina Pertanian Kupang telah melakukan serangkaian tindakan karantina yang meliputi pengawasan, penahanan, penolakan, pembebasan, dan pemusnahan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam periode Januari hingga Mei 2023.
Dalam tindakan karantina, media pembawa hama penyakit hewan karantina/organisme penganggu tumbuhan karantina (MP HPHK/OPTK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 ditahan selama 3 hari kerja untuk melengkapi persyaratan. Jika dalam waktu tersebut persyaratan tidak terpenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak. Setelah masa penolakan berakhir dan persyaratan tetap tidak terpenuhi, media pembawa tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Media Pembawa yang dimusnahkan pada Jumat, 19 Mei 2023 terdiri yaitu sebanyak 79 kilogram media pembawa HPHK dan 142,5 kilogram serta 2 Batang media pembawa OPTK senilai 11.934.000 rupiah. Pemusnahan media pembawa tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih bebas atau zona hijau, serta untuk meminimalisir penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) dan hama penyakit hewan dan tumbuhan lainnya yang berbahaya.
Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar menegaskan ”Kami tidak berkompromi dengan pelanggaran, sekecil apapun risikonya, semua media pembawa yang akan masuk ke Republik Indonesia harus dilengkapi Phytosanytary Certificate dari negara asal. Pemusnahan ini merupakan bukti kredibilitas Karantina Pertanian yang tidak pernah mengambil keuntungan sedikitpun dari media pembawa yang ditahan, semuanya kami musnahkan.(kpk)