HEADLINE

PJ. WALI KOTA KUPANG BUKA FGD BPJS KETENAGAKERJAAN DAN SERAHKAN SANTUNAN JAMINAN KEMATIAN

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., membuka _Focus Group Discussion_ (FGD) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Kupang tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kupang serta penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM), Kamis (15/5) bertempat di ballroom Hotel Harper Kupang.


 Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, para Asisten Sekda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang atau yang mewakili, Camat dan Lurah serta para ahli waris penerima santunan.


Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan kegiatan ini merupakan suatu panggilan untuk terus bekerja untuk kepentingan dan kebaikan sesama. Menurutnya terkait tenaga kerja berarti tak lepas dari data, oleh karena itu untuk melakukan pemutakhiran data perlu sebuah digitalisasi yang baik sehingga para tenaga kerja dapat terdata dengan akurat.


“saya minta Camat dan Lurah hingga tingkat RT/RW dapat mencatat secara baik tentang data tenaga kerja, karena sesuai data yang diperoleh saat ini ada sekitar 19 ribu angkatan kerja yang belum memiliki pekerjaan, maka peran pemerintah adalah memberikan pelatihan-pelatihan sehingga mereka mampu menciptakan usaha dan kerja sesuai dengan keterampilan yang dimiliki,” Ungkapnya.


Harapannya dengan adanya pendataan yang akurat hingga ke tingkat RT/RW, bisnis retail, UMKM, serta perusahaan di Kota Kupang, maka selanjutnya pemerintah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para tenaga kerja agar dapat diasuransikan. Ia juga meminta agar proses pemutakhiran data tenaga kerja ini secepatnya dilakukan agar seluruh tenaga kerja di Kota Kupang bisa memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti rumah ibadah, perusahaan, UMKM dan lain sebagainya diharapkan mampu memberikan informasi terkait tenaga kerja

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, dalam laporannya mengatakan FGD dilakukan untuk membahas hal-hal teknis tentang jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada di Kota Kupang yang masih sangat rendah yaitu 23%. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Kota Kupang telah memiliki perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.


“Dengan adanya jaminan sosial atau perlindungan yang diberikan kepada masyarakat ini, diharapkan mereka tidak perlu lagi meminta bantuan ke orang lain ketika mengalami musibah baik itu kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun. Saat ini juga ada jaminan kehilangan pekerjaan yang apabila pekerja ter-PHK maka dia bisa _survive_ dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan serta informasi lapangan kerja dari Disnakertrans,” tambahnya.


Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Pj. Wali Kota Kupang menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp. 42.000.000,- kepada 3 (tiga) orang ahli waris tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang meninggal dunia. Harapannya dengan adanya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, bahkan bagi anak ahli waris yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh beasiswa hingga perguruan tinggi. (PKP)

Baca juga