HEADLINE

KPP PRATAMA KUPANG GELAR WEBINAR PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Webinar Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak pada Rabu, 6 September 2023.


Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang stakeholder dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda untuk mewakili seluruh unsur lapisan masyarakat, yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perwakilan dunia usaha, organisasi, yayasan, tokoh masyarakat, perkumpulan profesi, media massa, dan perwakilan Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Webinar tersebut disiarkan pula melalui kanal youtube resmi KPP Pratama Kupang.


Webinar yang dihadiri oleh 100 peserta via zoom meeting dan 177 peserta via siaran youtube tersebut mengusung dua subtema yaitu Forum Konsultasi Publik dalam rangka Peninjauan Ulang Standar Pelayanan dan Sosialisasi terkait Upaya Hukum atas Ketetapan Pajak dan Tindakan Penagihan.


Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. “Kami mengundang perwakilan stakeholder dalam webinar ini untuk dapat memberikan saran dan masukan terkait pelayanan KPP Pratama Kupang sehingga kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami dan menyampaikan informasi terkait upaya hukum atas ketetapan pajak serta jalannya proses bisnis penagihan”, tutur Ayu dalam sambutannya.


Dalam kesempatan tersebut, Ayu juga menyampaikan beberapa isu penting di antaranya terkait pemadanan NIK-NPWP dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan, serta upaya dan komitmen KPP Pratama Kupang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).


Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan yang disampaikan oleh Moh Rasyid Ridho selaku Kepala Seksi Pelayanan.


Ridho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk meninjau kembali Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ridho juga menyampaikan inovasi-inovasi yang dimiliki oleh KPP Pratama Kupang yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan membantu kelancaran kinerja organisasi.

“Forum ini merupakan bentuk peningkatan dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan yang dilakukan KPP Pratama Kupang”, ungkap Ridho.


Forum Konsultasi Publik dalam kegiatan webinar ini menghasilkan kesepakatan berupa penetapan 114 Standar Pelayanan di lingkungan KPP Pratama Kupang. Harapannya KPP Pratama Kupang dapat memberikan pelayanan prima kepada Wajib pajak, berkepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait upaya hukum atas ketetapan pajak yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Jupiter Heidelberg Siburian dan materi terkait tindakan penagihan oleh I Wayan Agus Eka selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

"Sebagai bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Kupang menyediakan layanan live chat terkait konsultasi tunggakan pajak dan penagihan. Wajib Pajak dapat berkonsultasi terkait asal usul tunggakan pajak, upaya hukum yang dapat dilakukan, serta pembuatan kode billing untuk membayar tunggakan", jelas Wayan.


Nomor layanan live chat konsultasi serta Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang yang telah ditetapkan dapat diakses melalui laman Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang yaitu instabio.cc/pajakkupang atau melalui laman sippn.menpan.go.id.(*)

Baca juga