HEADLINE

OMBUDSMAN NTT HIMBAU JANGAN BAYAR PARKIR JIKA TIDAK ADA KARCIS RESMI PEMKOT

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Baru saja perubahan tarif parkir ditetapkan Pemerintah Kota Kupang, keluhan warga mulai ramai. Keluhan dimulai dari besaran tarif yang mengalami kenaikan khususnya roda empat ke atas, minimnya sosialisasi hingga karcis palsu alias karcis copian yang tidak berstempel basah dinas perhubungan Kota Kupang.  


Soal karcis palsu/copian ini jika terus dibiarkan tentu akan mengurangi pencapaian target pendapatan dari retribusi parkir. 


Untuk  itu kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang agar menertibkan juru parkir yang menggunakan karcis palsu/copian jika ada. Kami sarankan agar karcis resmi dari Pemkot Kupang menggunakan barcode atau nomor seri guna menghindari pemalsuan. "pungkasnya. 


Sebab jika tidak akan mengurangi potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dan hanya menguntungkan juru parkir dan pengelolahnya. Saat ini, sesuai Peraturan Daerah Kota Kupang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan di Kota Kupang mengalami perubahan besaran tarif khususnya roda empat ke atas baik untuk parkir tepi jalan umum maupun parkir tempat khusus. Sedangkan untuk roda dua dan tiga  tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 2000. "ungkap ombudsman 


Setiap penambahan jam sampai dengan maksimal 8 jam untuk setiap jenis kendaraan dikenakan tarif progresif per kendaraan sebesar Rp 1.000. Oleh karena itu, seluruh  warga  masyarakat / pengguna jalan agar membayar  tarif  sesuai dengan besaran yang tertera dalam karcis, serta meminta karcis dari pengelolah / juru parkir sebelum membayar retribusi parkir. 


Bagi juru parkir atau pengelolah yang tidak menyediakan dan memberikan karcis atau memberikan karcis copian kepada pengguna jalan  agar tidak perlu membayar retribusi parkir tersebut."tegasnya. (*/jhi)



Baca juga