HEADLINE

Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik Dr. Ahmad Atang : Pemprov NTT Konsen Pada Tiga Program Utama Tanpa Meninggalkan Program Pembangunan Lainnya

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Dr. Ahmad Atang, M.Si menilai, pemerintah Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Ayodhia G L Kalake, SH, MDC, terus memberi perhatian pada pembangunan masyarakat di wilayah ini.


Dr. Ahmad Atang, M.Si juga menyebut, pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Ayodhia G L Kalake, SH, MDC, kini konsen pada tiga program utama yakni penanganan masalah Stunting, Kemiskinan Ekstrim, dan Inflasi Daera. Dan tentunya, tidak meninggalkan persoalan pembangunan di bidang yang lainnya.


Dr. Ahmad Atang, M.Si yang juga Staf Ahli Penjabat Gubernur NTT, mengatakan hal ini saat ditemui di kampus UMK tersebut, Sabtu 6 April 2024. Penilaian ini disampaikan Dr. Ahmad Atang, saat dimintai komentarnya terkait pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTT.


Menurut Dr. Ahmad Atang, menilai perkembangan pembangunan, kepemimpinan, termasuk jabatan merupakan persoalan persepsi. Semakin tinggi persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah, maka akan semakin tinggi pula tingkat apresiasi terhadap kebijakan pemimpin daerah tersebut.


Sebaliknya jika persepsi public negative terhadap apa yang dilakukan oleh memerintah daerah (pemda), maka hal itu akan menurunkan tingkat kepercayaan public terhadap kepemimpinan pemerintah tersebut. Jadi, persepsi itu tidak bisa diukur karena masing-masing orang punya cara pandang yang subjektif dan sendiri-sendiri.


“Itulah pola pikir. Memang kita tidak bisa batasi, bahwa kita butuh mereka berpikir obyektif. Itu semacam himbauan, tetapi ruang-ruang public ini kan kita berikan untuk bagaimana masyarakat menilai,” kata Dr. Ahmad Atang


Karena itu, kata Dr. Ahmad Atang, jika bicara tentang durasi waktu maka saat ini Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G L Kalake baru berjalan 6 bulan menjabat. Sudah lakukan evaluasi triwulan pertama dan sekarang berada di triwulan kedua. Perlu juga dipahami bahwa kehadiran beliau sebagai penjabat punya masa yang dibatasi hanya 1 tahun.


Baca Juga: Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed, Indosat Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri


Lalu, kata Dr. Ahmad Atang, kalau setelah dievaluasi saat masa jabatan akan selesai dan masih ada ruang untuk perpanjang waktu berarti bisa tambah masa jabatan, tetapi kalau tidak berarti dia akan berakhir masa jabatannya hanya 1 tahun,


“Hal berikutnya adalah, posisi beliau (Ayodhia G L Kalake) ini kan bukan politisi, tetapi beliau kan pejabat karier dan memang yang namanya pejabat, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota itu, selalu yang dimunculkan adalah mereka yang senior di birokrasi. Karena kehadiran penjabat itu melaksanakan dua fungsi yaitu fungsi pembangunan dan fungsi administrasi,” katanya.


Karena itu, kata Dr. Ahmad Atang, penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota tidak mempunyai semacam visi-misi atau desain program tersendiri, tetapi hanya melanjutkan program pembangunan yang ada. Apalagi Ayodhia G L Kalake adalah seorang Penjabat Gubernur NTT yang tidak berasal dari pemda setempat, tetapi berasal dari pejabat di Kementerian.


“Kalau kita lihat beliau selama 6 bulan berada di NTT, dia juga tidak mungkin datang langsung bekerja. Dia musti juga melakukan semacam pendalaman terhadap tugas kerja, memahami atau setidaknya melakukan orientasi untuk memahami lingkungan kerja, membangun relasi dengan pejabat di level dinas, baru kemudian di level eselon 3 dan 4 dan staf dan seterusnya,” kata Dr. Ahmad Atang yang juga adalah salah satu staf ahli Penjabat Gubernur NTT.(*/jhi)

Baca juga