HEADLINE

Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno di Periksa Sebagai Saksi Dalam Pembangunan GOR Tahun 2019

 

Oelamasi;jejakhukumindonesia.com,Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno di periksa sebagai saksi dalam pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) tahun 2019 lalu yang merugikan negara Rp5.356.646.767,41.


Mantan Bupati Kupang diperiksa kurang lebih 2 jam, terhitung. 10.00 wita-12.00 wita diruang penyidik tindak pidana polres Kupang.


Kehadiran mantan bupati ini diantar oleh keluarga dengan menggunakan mobil Avanza Inova hitam.


Usai diperiksa, Rabu (22/5/24) di halaman Polres Kupang, Korinus Masneno mengatakan Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.


Sementara untuk materi pemeriksaan dia meminta untuk bertanya langsung ke penyidik Polres Kupang.

“ Materi yang ditanyakan kepada saya langsung saja teman – teman wartwan tanya ke penyidik atau Pak Kasat,” kata Masneno.


Dikatakan bahwa sebagai warga Negara yang baik dirinya memenuhi panggilan Polres Kupang untuk memberikan keterangan.


Dikatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis berapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Namun, rata-rata pertanyaan menyangkut kewenangan dalam pembangunan GOR Komitmen yang ada di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

“ Dalam percakapan tadi itu paling banyak terkait kewenangan saya saat itu,” kata Masneno.


Informasi sebelumnya, Selasa (24/5/24) dari sumber terpercaya menyebutkan ada 2 orang tersangka,  Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan HD, Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan HPD yang tidak memenuhi panggilan polisi. Kedua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit.


Sehingga, untuk pemeriksaan kedua tersangka HD dan HPD akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang.dilansir dari safari NTT.com(*/sfn)

Baca juga