HEADLINE

Pemkot Kupang Gandeng KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi

 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Pemkot Kupang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si menerima kunjungan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Garuda, Rabu (29/05/24)


Hadir dalam rapat tersebut Kepala Satgas Wilayah V KPK RI, Dian Patria bersama tim, Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S. Si.T., M.Si. Turut mendampingi Pj. Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si, dan pimpinan perangkat daerah terkait. 


Penjabat Sekda dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi dan pemantauan program pencegahan korupsi Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 oleh KPK RI. “Terimakasih kepada Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI yang telah mendorong terlaksananya rapat koordinasi ini. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya kita bersama memperkuat program pemberantasan korupsi,” ungkapnya. 


Dirinya berharap melalui rapat tersebut dapat mengevaluasi dengan cermat penggunaan APBD, meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah, serta memperkuat pengelolaan barang milik daerah. “Langkah-langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.


Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dalam paparannya menekankan pentingnya kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam semangat yang sehat dan positif untuk kemajuan daerah. Korupsi jelas sangat merugikan masyarakat sehingga upaya pencegahan menjadi hal penting demi efisiensi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang khususnya akan berdampak pula pada efektivitas pengelolaan APBD termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). *PKP_dev/nt

📸 

Baca juga