Ombudsman NTT Apresiasi Atas Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan Kupang Oleh kakanwil Hukum dan Ham

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Beberapa waktu lalu, Ombudsman telah menyampaikan hasil kunjungan dan testimoni warga binaan Rutan Kelas II B Kupang kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan Kadiv Pemasyarakatan. 


Testimoni itu antara lain terkait sejumlah pungutan dan layanan lain oleh petugas Rutan kepada warga binaan. 


Atas informasi pungutan tersebut, Kakanwil Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke Rutan dan Lapas dewasa Kupang guna mengkonfirmasi kebenaran testimoni warga binaan. "Ujar Ombudsman 


"Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan internal kepada para petugas Rutan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Kakanwil Hukham, sejumlah pegawai Rutan dimutasi berdasarkan surat keputusan No 2459 tanggal 28 Mei 2024.


Atas tindakan tersebut, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat memperbaiki layanan melalui keputusan mutasi dan hukuman disiplin ASN lainnya. "Pungkasnya 


Sebagai saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) di seluruh satker Kanwil Hukham NTT termasuk Rutan dan Lapas, langkah tersebut kami pandang sebagai upaya menjaga Marwah Kementrian Hukham agar dipercaya publik. Keputusan tersebut menjadi langkah nyata keinginan Kanwil Hukum dan HAM memperbaiki layanan diseluruh UPT.


 Terhadap penolakan para  pegawai yang dimutasi, kami memandang bahwa mutasi pegawai adalah hal biasa dalam suatu organisasi dan menjadi kewenangan pimpinan. Karena itu sebagai ASN harus bisa bertugas di mana saja."tegasnya.(*)

Baca juga