HEADLINE

Kepala ombudsman NTT; Meningkatkan Layanan Publik Di Lingkup Imigrasi Kanwil Hukum dan Ham Provinsi NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman NTT  menghadiri undangan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dalam rangka mengikuti Rapat Pra Evaluasi UPT Imigrasi Tingkat Wilayah NTT di Hotel Neo Aston Kupang. Rabu, 7/8/24).


Rapat ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum HAM Provinsi NTT, Ismoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Atambua, Labuan Bajo, Maumere dan Rumah detensi Imigrasi Kupang. 


Kepada para peserta rapat pra evaluasi, saya menyampaikan bahwa fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator Pembangunan kesejahteraan Masyarakat (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Karena itu kantor Imigrasi melaksanakan tugas pelayanan publik dan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. 


"Selanjutnya Data menunjukan bahwa jumlah akses, konsultasi dan laporan masyarakat yang kami terima tahun 2022 adalah sebanyak 861 laporan, tahun 2023 sebanyak 1.106 Laporan dan hingga bulan Agustus tahun 2024 sebanyak 756 Laporan. Meski demikian laporan khusus terkait layanan keimigrasian sangat sedikit yaitu tahun 2023 sebanyak 1 laporan dan tahun 2024 sebanyak 2 laporan yang ditujukan ke Kantor Imigrasi Kupang, Maumere dan Atambua." Pungkas ombudsman.


Lebih lanjut Komplain dan testimoni  layanan kantor Imigrasi Kupang berupa; Bank Persepsi tidak masuk ke loket, Tidak ada calo, Tidak ada Pungutan Liar, Sistem antrian sering diterobos dan perubahan data passport dianggap ribet. Khusus layanan pelintas batas di PLBN Motaain, saya menyampaikan testimoni para pelintas batas bahwa pada masa libur Natal dan tahun baru banyak pelintas tanpa paspor dan visa atau pasport dan visa yang tidak berlaku bisa masuk melalui PLBN Motaain. Di kenal istilah “Paspor Gantung dan Visa Gantung” dengan membayar sejumlah uang kepada petugas imigrasi di PLBN Motaain. Pelintas batas tanpa dokumen keimigrasian juga sering masuk ke Indonesia melalui pos Builalu di Turiskain. 


"Lanjutnya lagi Untuk itu diperlukan kerja sama yang erat dengan semua instansi perbatasan guna membendung pelintas tanpa dokumen resmi masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas. Petugas imigrasi menjadi etalase dan menjaga citra negara di mata warga negara lain, karena itu layanan petugas imigrasi harus ramah, tidak ada calo, tidak ada pungutan liar, tidak ada gratifikasi." Tegas Darius 


Terima kasih kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum HAM Provinsi NTT atas undangan dan diskusi ini. semoga bermanfaat bagi kita semua.(*)



Baca juga