DPMPTSP Kota Kupang Sukses Gelar Bimtek LKPM Online dan Implementasi OSS RBA.

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Para pelaku Usaha di Kota Kupang diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu sesuai periode pelaporan per triwulan dalam tahun berjalan. Demikian imbauan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., saat membuka rangkaian kegiatan Bimtek LKPM Online dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Sub mission Risk Based Approach (OSS RBA) pada Selasa (19/11) lalu. 


LKPM sebagai bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. “Tiap Pelaku Usaha baik skala kecil, menengah dan besar berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM. 


Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini DPMPTSP Kota Kupang dalam pencapaian nilai realisasi investasi yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan, serta pembinaan melalui pen(*)

Baca juga