Ombudsman NTT Kaji Akses Kompensasi Pelayanan JKN

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Aksesibilitas kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipilih sebagai tema kajian cepat (Rapid Assessment) pencegahan maladministrasi Ombudsman NTT pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi  Ola Mangu Kanisius dalam siaran pers yang diterima, Kamis (08/05/2025). 


"Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima oleh masyarakat sebagai peserta JKN pasca jumlah kepesertaan di Provinsi NTT dengan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage)" ungkap Ola Mangu 


Dijelaskan lebih lanjut terkait kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diberikan kepada peserta dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan (meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya) yang memenuhi syarat guna pemenuhan kebutuhan medik sejumlah peserta. 


Bentuk kompensasi mencakup penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; pengiriman tenaga kesehatan; dan/atau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta. 


"Capaian UHC seyogianya berbanding linear dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk 

mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan yang disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan melalui pemberian kompensasi kepada peserta JKN" ungkap Ola Mangu 


Laporan masyarakat mengenai pelayanan JKN yang diterima oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir seputar implementasi janji pelayanan JKN di fasilitas kesehatan. 


"Peserta JKN masih dibebankan untuk mencari obat di luar fasilitas kesehatan jika terdapat kekosongan obat" imbuh Ola Mangu 


Kajian tersebut dilakukan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola dan perbaikan kualitas pelayanan publik. 


"Tahapan deteksi atas tema kajian dimaksud telah diselesaikan dalam kurun waktu februari sampai maret. Analisis dimulai dengan pengumpulan data pada beberapa kabupaten/kota di NTT untuk selanjutnya ditelaah berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait,"  jelas Ola Mangu 


Dalam keterangan pers tersebut, sejak April Ombudsman NTT sedang melakukan pengumpulan data di Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Rumah Sakit milik daerah sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. 


"Aspek kajian yang ditelaah mencakup implementasi janji layanan JKN di Faskes, kesenjangan dalam pemanfaatan layanan JKN,  dan kemudahan masyarakat atas kompensasi pelayanan JKN" tutup Ola Mangu(*/OBN)

Baca juga