Pemkab Kupang Resmi Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap Dua Tahun 2024


Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024, Senin (30/6/2025). 


Dari total 1003 peserta yang lolos administrasi, hanya 1001 orang yang mengikuti proses seleksi karena dua peserta hadir terlambat dan otomatis gugur.


Dari jumlah peserta yang mengikuti seleksi, hanya 363 orang yang dinyatakan lolos untuk mengisi formasi yang tersedia, meliputi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga teknis lainnya. 


Jumlah ini merupakan bagian dari total 3015 formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Kupang. Sebelumnya, formasi tahap satu telah mengisi 2.229 posisi.


Bupati Kupang, Yosef Lede, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima pemerintah daerah. 


"Hari ini kita umumkan secara resmi kepada publik. Hasil seleksi PPPK tahap dua ini adalah langkah strategis pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tenaga honorer di daerah," tegasnya.


Bupati Lede menegaskan bahwa penyerahan SK pengangkatan akan dilakukan secara serentak untuk peserta yang lulus tahap satu dan dua. 


Ia memastikan bahwa proses administrasi akan diselesaikan secepatnya tanpa melampaui batas waktu yang ditentukan oleh BKN.


Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu berharap agar ke depan pemerintah pusat terus membuka kesempatan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk diangkat sebagai PPPK atau ASN. 


“Mereka butuh kepastian. Dengan status PPPK, mereka bisa mendapatkan hak yang setara dengan jaminan pekerjaan yang berkelanjutan hingga masa pensiun,” ujarnya.


Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Adi Lona, menjelaskan bahwa proses teknis saat ini sedang berjalan. 


“Nama-nama peserta yang lolos seleksi sudah diserahkan ke pimpinan daerah untuk ditandatangani dan akan segera diumumkan secara resmi,” ucapnya.


Adi juga merinci bahwa dari 1001 peserta seleksi yang hadir, hanya 360 orang yang memenuhi syarat berdasarkan hasil seleksi nasional yang terintegrasi dengan sistem BKN.


 "Kami sangat hati-hati dan transparan agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” tambahnya.


Dengan seleksi PPPK tahap dua ini, Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui tenaga kerja yang kompeten dan terjamin status hukumnya. Dilansir dari Kupang berita.(*/ ms)

Baca juga