Konten Diduga Hoax soal PLT Kades Rabeka Viral, Warga Minta Klarifikasi



 


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Sebuah konten media sosial mengenai Penjabat Sementara (PLT) Kepala Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, viral dan memicu keresahan warga. Konten yang diduga mengandung informasi tidak akurat tersebut dibagikan melalui akun populer @Cho amaration cho, mendorong puluhan warga desa menuntut transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes).


Warga Resah, Tuntut Keterbukaan Informasi. 

Masyarakat Desa Rabeka menyatakan kekhawatiran atas penyebaran konten yang dianggap merusak nama baik desa. Melalui pernyataannya, salah seorang perwakilan warga menegaskan:  

"Kami tidak terima nama baik desa dirusak. Informasi ini sudah bikin kami resah. Kami minta Pemdes buka data sejelas-jelasnya." 

Aksi permintaan klarifikasi ini muncul sebagai upaya meluruskan informasi dan meredam keresahan.


Menanggapi viralnya konten tersebut, kami mengingatkan konsekuensi hukum berat bagi pembuat dan penyebar konten hoax. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar"(*)

Baca juga