- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT: Bertekad Memberikan Pelayanan Terbaik, Puskesmas Sikumana Gelar Forum Konsultasi Publik
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menghadiri undangan Puskesmas Sikumana Kota Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik di lingkungan Puskesmas. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Puskesmas Sikumana, dr. Ivony Ray dan dihadiri jajaran staf puskesmas. Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Kecamatan Maulafa dan seluruh Lurah se-Kecamatan Maulafa serta puskesmas se-Kota Kupang. Pada kamis 14/8/25).
Sebagai informasi bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) seperti ini kerap dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima hingga solusi penyelenggara pelayanan.
Masyarakat juga memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan terkait pembahasan rancangan kebijakan dan penerapan kebijakan. Secara umum kegiatan ini bermanfaat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik serta memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak) serta sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik selain sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.
Untuk di ketahui Saat ini puskesmas Sikumana melayani lebih dari 74.000 warga dari ideal satu puskesmas seharusnya melayani 30.000 warga. Dengan beban kerja demikian, Puskesmas Sikumana tetap berupaya melakukan pelayanan terbaik kepada semua warga.
Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan beberapa hal,
pertama; bahwa standar pelayanan waktu agar diestimasi berdasarkan kemampuan jumlah SDM kesehatan yang ada di Puskesmas Sikumana. Jangan sampai standar waktu ditetapkan sangat cepat sementara kemampuan SDM kita terbatas. Sebab standar pelayanan ini akan menjadi janji layanan atau maklumat yang isinya menyatakan janji memenuhi seluruh standar dan bersedia menerima sanksi jika layanan belum sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kedua; Sejak 1 Juli 2025, Kota Kupang telah mencapai Universal Healt Coverage (UHC) di atas 80% dengan sistem non cut off. Sehingga bagi semua masyarakat Kota Kupang yang sakit dan belum menjadi peserta JKN peserta PBI atau peserta mandiri dengan kriteria tertentu akan langsung diaktifkan sebagai peserta JKN skema PBI APBN atau APBD II setelah rumah sakit berkoordinasi dengan dinas sosial, dinas kesehatan, dinas kependudukan catatan sipil dan pihak kelurahan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ketiga; bahwa forum konsultasi publik hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada puskesmas terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di Puskesmas Sikumana Kota Kupang. Karena itu silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan daerah yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini.
Keempat; semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu saya menyampaikan terima kasih atas forum hari ini.
Kelima; standar pelayanan berada di tengah antara kepuasan layanan dan keluhan/komplain layanan. Ketika penerima layanan puas menerima layanan kita, mereka akan menyampaikan apresiasi. Tetapi jika tidak puas karena layanan belum sesuai standar pelayanan, mereka menyampaikan keluhan/komplain ke instansi itu atau ke ombudsman.
"Karena itu jangan alergi terhadap komplain. Jadikanlah komplain itu sebagai kesempatan agar kita melayani lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk memperbaiki layanan. Terima kasih kepada Kepala Puskesmas Sikumana Kota Kupang dan seluruh jajaran atas kegiatan forum konsultasi publik hari ini, Semoga bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan kesehatan." Harap Ombudsman.(*)