- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Gaji Perawat Rumah Sakit Jauh di Bawah Upah Minimum Provinsi NTT
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Beberapa hari ini ombudsman RI perwakilan provinsi NTT menerima keluhan dari para tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat non ASN yang mengabdi di rumah sakit swasta dan pemerintah mengenai besaran gaji yang mereka terima setiap bulan. Pada intinya mereka menyampaikan bahwa gaji yang mereka terima saat ini berkisar Rp 800.000 – 1.250.000 per bulan. Gaji tersebut jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan. Sementara insentif/jasa perawat dibayar tidak tentu atau tidak dibayar.
Hal ini menurut mereka tidak adil dan tidak manusiawi sebab mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang dan tingkat resiko tinggi. Bahkan di beberapa rumah sakit swasta jumlah perawat tidak ideal dengan jumlah pasien sehingga beban kerja menjadi bertambah. Harapan para tenaga perawat agar rumah sakit memperhatikan nasib mereka dengan upah kerja yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi NTT.
Terhadap keluhan tersebut, pada Selasa (16/9) kami telah berkoordinasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Selvy pekujawang agar menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring ke sejumlah rumah sakit yang dikeluhkan. Hal ini penting guna memastikan bahwa manajemen rumah sakit telah mematuhi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan.
Lebih lanjut Bagi rumah sakit yang tidak memenuhi keputusan gubernur tentang Upah Minimum Provinsi NTT agar diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab hemat kami, pemberian upah yang jauh dari UMP Provinsi akan berdampak pada pelayanan tidak maksimal para perawat selaku ujung tombak pelayanan pasien di rumah sakit." Jelas ombudsman
Koordinasi juga kami lakukan bersama Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota agar menegaskan kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan upah minimum dan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT guna memperjuangkan nasib para anggotanya.
Untuk itu PERSI NTT telah melakukan himbauan kepada seluruh rumah sakit agar mematuhi ketentuan upah minimum.
Sementara itu Ketua PPNI NTT Willy Mau mengatakan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan survei gaji perawat di rumah sakit untuk memastikan secara pasti berapa gaji mereka dan selanjutnya menyurati Gubernur NTT, Bupati/walikota, DPRD, dinas kesehatan, dinas Nakertrans dan Ombudsman NTT agar mengawasi pelaksanaan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 secara bersama-sama." Ujar mau.
Terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, PERSI dan PPNI NTT atas koordinasi ini.(*)




