Gaji Perawat Rumah Sakit Jauh di Bawah Upah Minimum Provinsi NTT

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Beberapa hari ini ombudsman RI perwakilan provinsi NTT menerima keluhan dari para tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat non ASN yang mengabdi di rumah sakit swasta dan pemerintah mengenai besaran gaji yang mereka terima setiap bulan. Pada intinya mereka menyampaikan bahwa gaji yang mereka terima saat ini berkisar Rp 800.000 – 1.250.000 per bulan. Gaji tersebut jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan. Sementara insentif/jasa perawat dibayar tidak tentu atau tidak dibayar. 


Hal ini menurut mereka tidak adil dan tidak manusiawi sebab mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang dan tingkat resiko tinggi. Bahkan di beberapa rumah sakit swasta jumlah perawat tidak ideal dengan jumlah pasien sehingga beban kerja menjadi bertambah. Harapan para tenaga perawat agar rumah sakit memperhatikan nasib mereka dengan upah kerja yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi NTT. 


Terhadap keluhan tersebut, pada Selasa (16/9) kami telah berkoordinasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Selvy pekujawang agar menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring ke sejumlah rumah sakit yang dikeluhkan. Hal ini penting guna memastikan bahwa manajemen rumah sakit telah mematuhi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan. 

Lebih lanjut Bagi rumah sakit yang tidak memenuhi keputusan gubernur tentang Upah Minimum Provinsi NTT agar diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab hemat kami, pemberian upah yang jauh dari UMP Provinsi akan berdampak pada pelayanan tidak maksimal para perawat selaku ujung tombak pelayanan pasien di rumah sakit." Jelas ombudsman 


Koordinasi juga kami lakukan bersama Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota agar menegaskan kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan upah minimum  dan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT guna memperjuangkan nasib para anggotanya. 


Untuk itu PERSI NTT telah melakukan himbauan kepada seluruh rumah sakit agar mematuhi ketentuan upah minimum. 

Sementara itu Ketua PPNI NTT Willy Mau mengatakan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan survei gaji perawat di rumah sakit untuk memastikan secara pasti berapa gaji mereka dan  selanjutnya menyurati Gubernur NTT, Bupati/walikota, DPRD, dinas kesehatan, dinas Nakertrans dan Ombudsman NTT agar mengawasi pelaksanaan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 secara bersama-sama." Ujar mau.

 Terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, PERSI dan PPNI NTT atas koordinasi ini.(*)



Baca juga