OMBUDSMAN NTT: RUMAH SAKIT PRATAMA KUALIN RASA PUSKESMAS


TTS;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Rumah Sakit RS Pratama Kualin di Desa Tuafanu,  Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Rumah sakit berjarak kurang lebih 70 km dari Soe itu dapat ditempuh dengan waktu 1.5 jam. 


Kunjungan diterima Direktur RS Pratama Kualin, dr. Mercey F. Langko dan Kabag Tata Usaha di ruang rapat rumah sakit, dilanjutkan dengan kunjungan pada unit layanan IGD, ruang operasi, ruang rekam medis, ruang pendaftaran pasien, laboratorium dan ruang farmasi. 


Kunjungan tersebut saya lakukan antara lain sebagai uji petik atas maraknya keluhan masyarakat NTT terkait minimnya tenaga kesehatan pada rumah sakit Pratama kelas D milik pemerintah di seluruh NTT. Sebagai informasi, saat ini pemerintah pusat melalui anggaran DAK Fisik telah membangun 15 RS Pratama di beberapa kabupaten di NTT. 


Beberapa rumah sakit diantaranya belum bisa beroperasi karena masalah hukum dan terkendala ijin operasional serta berbagai persoalan lain.  Salah satu yang bermasalah hukum adalah RSP Boking di Kabupaten TTS. Rumah sakit tersebut hanya sekedar menjadi pajangan hingga saat ini. 


 Kepada direktur rumah sakit saya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit D Pratama, kebutuhan minimal ketenagaan baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit kelas D Pratama adalah; 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 2;3 perawat, 2 bidan, 1 apoteker, 2 tenaga teknis kefarmasian, 1 radiografer, 1 analis kesehatan, 1 tenaga gizi serta tenaga penunjang non kesehatan, administrasi dan manajemen. 


Sementara itu data Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) per tanggal 17 September 2025  menunjukan bahwa kumulasi pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di RS Pratama Kualin berada pada score 47.51, hal mana RS ini dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum pemenuhan sarana prasarana  60 % untuk menyelenggarakan layanan. Padahal hal Ini menjadi syarat minimum yang wajib dipenuhi rumah sakit Pratama kelas D, termasuk RSP Kualin. Jika tidak memenuhi syarat ini, mestinya fasilitas kesehatan itu belum bisa menyelenggarakan layanan sebagai  rumah sakit. Lebih tepat di sebut puskesmas atau klinik.  


Selanjutnya Kepada saya, direktur menyampaikan bahwa saat ini RSP Kualin belum memenuhi syarat minimum ketenagaan sebagaimana diatur Permenkes. Sebab RSP Kualin hanya memiliki 1 dokter umum, tidak ada apoteker, 1 tenaga teknis kefarmasian, tidak ada radiografer dan tidak ada tenaga gizi. Sedangkan terkait syarat sarana prasarana, RS belum melakukan update data ASPAK sehingga score RSP Kualin  masih terbaca rendah.  Akibatnya meskipun RS ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan memiliki sejumlah peralatan kesehatan yang canggih, namun belum bisa melayani pasien rawat inap. Yang bisa dilakukan hanya rawat jalan untuk layanan IGD dan persalinan. Jika pasien darurat, terpaksa dirujuk ke RSUD Soe berjarak 70 km atau RS di Kota Kupang berjarak lebih dari 100 km. 


Lebih lanjut Hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan awal nan mulia dibangun rumah sakit ini sebagai rumah sakit penyangga untuk puskesmas di sekitar seperti Amanuban Selatan, Kiufatu dan Kualin. Bisa dibayangkan betapa sulitnya masyarakat beberapa kecamatan di sekitar mengakses fasilitas kesehatan yang memadai jika dalam kondisi darurat. Bisa-bisa nyawa melayang tidak tertolong karena keterbatasan fasilitas kesehatan. Karena itu kepada direktur dan jajaran saya   berjanji akan menyampaikan belum terpenuhinya syarat minimum tenaga kesehatan di RS ini dalam pertemuan yang saya agendakan bersama Bupati TTS.


 Harapan kami dan tentu saja seluruh masyarakat sekitar bahwa RSP Kualin tidak sekedar menjadi pajangan yang indah untuk foto-foto tetapi sarana prasarana dan tenaga kesehatan yang  memadai dalam rangka pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat. Dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Layanan kesehatan adalah layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dibanding layanan lain. Terima kasih kepada direktur dan seluruh jajaran atas kunjungan ini dan mohon maaf karena telah mengganggu layanan selama kunjungan berlangsung.(*)




Baca juga