Ombudsman NTT: Puskesmas Manutapen Gelar FGD Membahas Tentang Standar Pelayanan Publik

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menghadiri undangan Puskesmas Manutapen Kota Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) bertempat di Aula Kantor Lurah Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pada Rabu 15/10/25).


 Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik dan dihadiri jajaran staf puskesmas, staf Kecamatan Alak, para Lurah, RSUD SK Lerik, Akademisi, Dinas Sosial, Dinas Infokom, dan warga masyarakat Kelurahan Manutapen, Mantasi dan sekitarnya.  


Sebelum acara dimulai, saya berkesempatan mengunjungi Puskesmas Manutapen untuk melihat dari dekat pelayanannya kepada warga. Puskesmas ini melayani sebanyak 16.515 warga yang tersebar di 2 puskesmas pembantu dan 19 Posyandu. 


Pada kesempatan tersebut, kepala ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton  menyampaikan beberapa informasi dan saran perbaikan layanan kepada seluruh jajaran Puskesmas Manutapen sebagai berikut,


 Pertama; bahwa FGD hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada puskesmas terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di Puskesmas. Karena itu silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan daerah yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini. 


Kedua; semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu saya menyampaikan terima kasih atas forum hari ini. 


Ketiga; Standar Pelayanan Puskesmas agar disusun berdasarkan kemampuan penyelenggara. Karena itu khusus standar pelayanan waktu agar diestimasi berdasarkan kemampuan jumlah SDM kesehatan yang ada di Puskesmas Manutapen. Jangan sampai standar waktu ditetapkan sangat cepat sementara kemampuan SDM kita terbatas. Sebab standar pelayanan ini akan menjadi janji layanan atau maklumat yang isinya menyatakan janji memenuhi seluruh standar dan bersedia menerima sanksi jika layanan belum sesuai standar yang telah ditetapkan. 


Keempat; secara umum keluhan masyarakat di Puskesmas adalah ketersediaan obat khususnya obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB). Karena itu puskesmas wajib menyiapkan obat atau jika obat tidak tersedia di puskesmas agar mengarahkan pasien mengambil obat di apotik kerja sama BPJS Kesehatan dan tidak membebani pasien untuk membeli obat dengan biaya sendiri.


 Kelima; agar nomor pengaduan disebarluaskan dan menugaskan petugas khusus untuk mengelola pengaduan tersebut. Nomor pengaduan jangan sekedar formalitas namun ketika dihubungi tidak aktif atau tidak merespon. 


Keenam; agar tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena janji mendapat fee rujukan dari rumah sakit yang dituju. Terima kasih kepada Kepala Puskesmas Manutapen dan seluruh jajaran atas kegiatan FGD ini. Semoga bermanfaat. (*)



Baca juga