Ombudsman NTT Temui Sekda TTS Seperius Sipa

 


 

SOE;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Darius Beda Daton SH menemui Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Seperius E. Sipa di ruang kerja Sekretaris Daerah. Baru baru ini.


Ikut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Dominggus Banunaek. Sebelum menemui Sekda, saya terlebih dahulu mendatangi Dinas Kesehatan dan BKPSDM guna mengecek tindak lanjut surat permintaan tambahan  tenaga kesehatan dari RS Pratama Kualin.  


 Kepada Sekretaris Daerah,  Kepala BKPSDM dan Dinas Kesehatan, saya menyampaikan hasil kunjungan kerja ke Rumah Sakit Pratama Kualin pada Senin (29/9), utamanya terkait Sumber Daya Manusia Tenaga Kesehatan dan non kesehatan sebagai syarat minum rumah sakit pratama tipe D. 


Saat ini RS Pratama Kualin hanya memiliki 1 dokter umum, tidak ada apoteker, 1 tenaga teknis kefarmasian, tidak ada radiografer dan tidak ada tenaga gizi. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit D Pratama, kebutuhan minimal ketenagaan baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit kelas D Pratama adalah; 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 2;3 perawat, 2 bidan, 1 apoteker, 2 tenaga teknis kefarmasian, 1 radiografer, 1 analis kesehatan, 1 tenaga gizi serta tenaga penunjang non kesehatan, administrasi dan manajemen." Ujar ombudsman.


Lebih lanjut Saya juga menyampaikan bahwa berdasarkan Data Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) per tgl 17 September 2025  menunjukan bahwa kumulasi pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di RS Pratama Kualin berada pada score 47.51, hal mana RS ini dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum pemenuhan sarana prasarana  60 % untuk menyelenggarakan layanan. Padahal soal ini  menjadi syarat minimum yang wajib dipenuhi rumah sakit Pratama kelas D, termasuk RSP Kualin. Jika tidak memenuhi syarat ini, mestinya fasilitas kesehatan itu belum bisa menyelenggarakan layanan sebagai  rumah sakit. Akibatnya meskipun RS ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan memiliki sejumlah peralatan kesehatan yang canggih, namun belum bisa melayani pasien rawat inap. Yang bisa dilakukan hanya rawat jalan untuk layanan IGD dan persalinan. Jika pasien darurat, terpaksa dirujuk ke RSUD Soe berjarak 70 km atau RS di Kota Kupang berjarak lebih dari 100 km.  


RSP Kualin sendiri telah mengajukan permohonan tambahan tenaga kesehatan sejak beberapa waktu lalu namun belum mendapat tanggapan dari Bupati. Untuk itu saya minta komitmen Pemda TTS guna menyediakan tenaga kesehatan yang  sesuai standar minimum dalam rangka pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Amanuban Selatan dan sekitarnya. Sebab layanan kesehatan adalah layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dibanding layanan lain." Sebut ombudsman 


Kepada kami Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Seperius E. Sipa menyampaikan bahwa soal ini akan disampaikan ke bupati guna dicarikan solusi. Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten TTS mengalami keterbatasan tenaga dokter meskipun telah membuka formasi dokter  PNS dan PPPK. Karena dokter yang sebelumnya kontrak  PTT enggan mengikuti seleksi PNS dan PPPK dengan berbagai alasan pribadi. 


Sementara itu dinas kesehatan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menempatkan 64 pegawai  PPPK ke RS Pratama Kualin namun tidak semua tenaga kesehatan yang diminta tersedia. Sehingga mungkin perlu dipikirkan lagi mutasi tenaga kesehatan  dari fasilitas kesehatan lain yang jumlahnya berlebih agar RS Pratama Kualin memenuhi syarat minimum ketenagaan. 


Selanjutnya saya akan terus memonitor perkembangan pemenuhan syarat minimum ketenagaan di RS Pratama Kualin agar RS itu maksimal melayani pasien termasuk rawat inap. Terima kasih kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM dan Dinas Kesehatan atas pertemuan bersama ini." Tegasnya.(*)

Baca juga