- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Andre Lado, S.H., Nilai Tergugat Salah Tafsir Nebis in Idem Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian publik.
Dalam agenda lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, yakni pengacara Andre Lado, S.H., resmi menyampaikan Replik atas jawaban tujuh Terlawan yang sebelumnya menyatakan eksepsi dan jawaban terhadap pokok perkara.
Melalui replik tersebut, Andre Lado menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan Terlawan I hingga Terlawan VI tidak berdasar dan harus ditolak oleh Majelis Hakim.
Andre menilai Para Terlawan; Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, yang didampingi oleh tiga orang advokat mereka; Bisri Fansyuri LN, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Leo Lata Open, S.H., keliru dalam menafsirkan asas Nebis In Idem.
Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan menyangkut sengketa hak, melainkan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden verzet).
“Klien kami bukan pihak dalam perkara 92/Pdt.G/2021/PN Kpg, sehingga putusan tersebut tidak pernah memeriksa atau memutus hak Agustinus Fanggi,” ujar Andre saat ditemui wartawan, Selasa (25/11), di PN Kupang.
Ia menambahkan bahwa hukum acara perdata memberi ruang kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat eksekusi untuk mengajukan perlawanan, meskipun eksekusi didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi eksepsi bahwa gugatan dianggap kabur (obscur libel), Andre menilai alasan tersebut terlalu dipaksakan.
“Semua unsur posita dan petitum telah terang. Perbedaan administrasi tahun pembayaran tidak menghilangkan substansi gugatan, sebab cuma sekedar kesalahan pengetikan semata. Akan tetapi alat bukti yang ada sudah sesuai dengan keterangan dari Terlawan VII,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa legal standing Agustinus Fanggi justru semakin kuat karena Terlawan VII Paulus Kou secara terbuka mengakui; Jual beli tanah antara Agustinus Fanggi dan penjual terjadi tahun 2007, Pembayaran Rp50 juta benar dilakukan, Pembangunan kos 5 kamar dilakukan oleh Pelawan, Pihak penjual sebelumnya menyetujui transaksi tersebut.
“Pengakuan Terlawan VII Paulus Kou adalah judicial admission yang mengikat secara hukum,” tambah Andre.
Andre juga membantah dalil bahwa Pelawan tidak menguasai objek sengketa. Ia menyatakan bahwa kliennya telah membangun kos 5 kamar dengan biaya sendiri dan mendapat persetujuan pemilik sebelumnya.
“Fakta penguasaan fisik dan pembangunan yang nyata tidak dapat dipungkiri. Klien kami adalah pihak beriktikad baik dan haknya harus dilindungi,” jelas Andre.
Sengketa tanah Lampu Merah Oesapa ini telah menjadi viral di media sosial dan memperoleh perhatian masyarakat luas.
Proses eksekusi disebut-sebut berpotensi merugikan pihak yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok — kondisi yang kemudian mendorong Agustinus Fanggi mengajukan perlawanan eksekusi.
Dalam petitum repliknya, Advokat Andre Lado meminta Majelis Hakim; Menolak seluruh eksepsi Terlawan, Mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi, Menyatakan Pelawan memiliki hak keperdataan dan penguasaan sah atas tanah, Menyatakan bangunan kos 5 kamar adalah milik Pelawan, Menunda atau membatalkan eksekusi selama hak Pelawan belum dipulihkan
Sidang perkara dengan Nomor: 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini dijadwalkan terus berlanjut minggu depan dengan agenda duplik dari para Terlawan. (*Tim)




