Ernesta washmi:Dalam Pandangannya Pilkada Melalui DPRD Berpotensi Kemunduran Demokrasi Lokal Dari Nilai Keadilan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik tajam.


Kali ini, kritik datang dari kader PDI Perjuangan, Ernesta Washmi, yang menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk mereduksi hak politik rakyat yang dijamin oleh konstitusi.


Menurut Ernesta, perubahan sistem Pilkada berpotensi menggerus esensi kedaulatan rakyat serta menjauhkan praktik demokrasi dari nilai keadilan substantif.


Ia menilai demokrasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar hitungan biaya dan efisiensi administratif.


Pernyataan tersebut disampaikan Ernesta dalam diskusi terbatas bersama jajaran struktural DPD PDI Perjuangan NTT serta perwakilan generasi milenial dan Gen Z pada Sabtu (10/01/2026).


Ernesta menegaskan, sejak kelahirannya, PDI Perjuangan berdiri di atas fondasi ideologis Bung Karno yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.


Prinsip tersebut, lanjutnya, terus ditegaskan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, dalam berbagai pidato politiknya.


“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme administratif atau kalkulasi anggaran. Demokrasi adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan keberpihakan nyata kepada rakyat,” ungkap Ernesta, merujuk pada garis ideologis partai.


Secara normatif, Ernesta mengakui bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.


Namun, ruang kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.


Setiap desain regulasi, katanya, wajib tunduk pada roh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.


Dalam pandangannya, Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi lokal.


Partisipasi politik masyarakat dapat menurun karena rakyat kehilangan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung.


Di sisi lain, pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat menjadi melemah, sementara ketergantungan kepada elite politik di parlemen daerah justru menguat.


Kondisi tersebut dinilai membuka ruang praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.


“Demokrasi yang hanya berputar di ruang elite adalah demokrasi yang kehilangan jiwa. Ini bertentangan dengan garis perjuangan PDI Perjuangan yang memperjuangkan demokrasi kerakyatan, bukan demokrasi elitis,” ujar Ernesta.


Sejalan dengan pemikiran Megawati Soekarnoputri, Ernesta menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebagai pembenaran untuk memangkas hak-hak dasar warga negara.


Menurutnya, tantangan utama dalam Pilkada bukan pada mahalnya biaya demokrasi, melainkan pada perbaikan tata kelola pemilu, penegakan hukum, pemberantasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi politik.


Karena itu, DPR RI didorong untuk berhati-hati dan berpijak pada tanggung jawab moral serta konstitusional dalam membahas revisi Undang-Undang Pilkada.


Revisi tersebut, tegas Ernesta, harus diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi, bukan pada pembatasan hak politik rakyat.


Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI dinilai memikul amanat sejarah untuk menjaga denyut demokrasi Indonesia tetap hidup dan berakar pada kehendak rakyat.


Dalam kerangka perjuangan PDI Perjuangan, hukum harus menjadi alat pembebasan dan keadilan sosial, bukan instrumen yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.(Tim)



Baca juga