Gelar FGD Bersama BRI, Kajati NTT Tegaskan Peran Jaksa Pengacara Negara Sebagai "Legal Risk Mitigator"

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini makin strategis dalam mendukung keberlanjutan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


​Kegiatan yang digelar di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026), ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh unsur pimpinan, mulai dari para Asisten, Koordinator, hingga seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se-NTT. Kehadiran jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang juga turut memperkuat forum ini.

Dalam arahannya, Roch Adi Wibowo menekankan posisi JPN bukan hanya hadir saat masalah hukum terjadi. "Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai legal risk mitigator (pengurang risiko hukum), legal advisor, sekaligus mitra solutif. Sinergi ini diarahkan pada upaya preventif dan pemulihan keuangan melalui jalur non-litigasi yang profesional," tegas Kajati.


​FGD ini diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi untuk memonitor pelaksanaan bantuan hukum penagihan kredit di wilayah NTT. Kajati berharap, melalui forum ini, JPN dapat berperan lebih aktif dalam meminimalkan potensi risiko hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dengan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.


​Pertemuan seluruh pimpinan satuan kerja se-NTT dalam forum ini mencerminkan komitmen kuat Korps Adhyaksa di Nusa Tenggara Timur untuk satu visi dalam mengamankan keuangan negara melalui instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga