Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tersangka Chris Liyanto Keliru dalam Sidang Perdana Pra Peradilan, di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, menggelar sidang perdana pra peradilan antara tersangka Chris Liyanto  selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon, Rabu 11 Februari 2026.


Sidang perdana di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon pra peradilan dan Kejari Kota Kupang selaku termohon.


Terkait pernyataan pemohon pra peradilan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata bukan pidana, maka Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum menegaskan bahwa materi yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara.


Menurut Kajari Kota Kupang, terkait kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT, Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan merupakan orang kelima yang dijadikan sebagai tersangka.


Dimana, lanjut Kajari Kota Kupang, dua orang telah menjalani hukum dan berstatus sebagai terpidana, sedangkan dua orang lainnya kini dalam proses penuntutan atau dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.


"Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Rabu 11 Februari 2026.


Shirley kembali menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sedang dikuasasi dan telah dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan.


Bahkan, lanjut Shirley Manutede, tersangka Chris Liyanto yang mengatur alur keluar masuknya uang ke rekening termasuk ke rekening pribadinya senilai Rp 2. 526 miliar.


"Jadi saya mau katakan bahwa apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu merupakan materi pokok perkara yang harus di buktikan dalam persidangan," kata Shirley Manutede.


Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang, Shirley menjelaskan bahwa semuanya itu telah merujuk pada Sprindik Umum yang telah tertera dan telah di junto kan dalam Sprindik Khusus sehingga sangatlah yuridis.


Jika, lanjut dia, tersangka mengatakan bahwa belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik sebagai saksi maka tersangka sangatlah keliru karena Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang dibuktikan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga dengan penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) (* Tim)

Baca juga