Selaraskan Asta Cita, Dinkes dan Kejati NTT Matangkan Program Kesehatan 2026

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dinas Kesehatan Provinsi NTT melaksanakan rapat pembahasan program kerja Tahun Anggaran 2026 bersama Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (04/02/2026) pagi. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg. Iren Adriany, M. Kes., dan dihadiri Asdatun Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi nasional Asta Cita di bidang kesehatan.


​Pembahasan menitikberatkan pada penguatan layanan prioritas, seperti kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit menular, serta perluasan jaminan kesehatan masyarakat. Selain itu, pemenuhan sarana prasarana dan upaya promotif-preventif menjadi strategi utama untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah NTT.


​Menanggapi hal tersebut, Kejati NTT melalui Jaksa Pengacara Negara menyatakan kesiapannya mengawal pelaksanaan program melalui pendampingan hukum administratif. 


Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi masalah hukum serta menjamin penggunaan anggaran kesehatan yang transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga