Warga Naioni Minta Wali Kota Kupang Tanggapi Dugaan Masalah BPN, Dinilai Merugikan Masyarakat

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Sejumlah warga di Kota Kupang mendesak Wali Kota Kupang agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.


Warga menilai persoalan tersebut berdampak langsung terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.


“Kami minta Pak Wali Kota kalau bisa lihat kami. Jangan sampai masyarakat kecil dibuat susah. Seolah merugikan kami,” ujar warga Naioni, Aprianus. Selasa (10/2/2026).


Menurut warga, sejak awal pihak BPN Kota Kupang sempat menyampaikan melalui wartawan akan segera bertemu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.


Namun hingga kini, pertemuan tersebut disebut belum terealisasi.


Bahkan, warga mengungkapkan bahwa pihak media pun mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan BPN Kota Kupang.


“Media saja sulit bertemu, apalagi kami masyarakat kecil,” kata warga tersebut.


Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah di atas sertifikat yang telah lebih dulu terbit.


Atas kondisi tersebut, warga berharap Wali Kota Kupang dapat turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan BPN Kota Kupang secara terbuka, adil, dan transparan.


Namun hingga kini, kejelasan penanganan kasus tersebut belum juga disampaikan secara resmi. Tim media kembali mendatangi Kantor BPN Kota Kupang untuk kedua kalinya pada Kamis (05/2/2026) guna mengonfirmasi langsung Kepala BPN Kota Kupang.


Sayangnya, hingga kunjungan kedua tersebut, tim media belum berhasil bertemu Kepala BPN Kota Kupang. Media hanya ditemui petugas keamanan yang meminta nomor handphone untuk diteruskan kepada pihak terkait dengan alasan penjadwalan pertemuan.


Kemudian kali ketiga tim media datangi BPN Kota Kupang pada Jumat, (06/2/2026) juga belum berhasil bertemu Kepala BPN atau yang berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BPN Kota Kupang terkait dugaan sertifikat tumpang tindih di Kelurahan Naioni.( Tim)

Baca juga