PT PLN (Persero) UIW NTT Rapat Bersama Kejati NTT, Yang dipimpin Oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pada Rabu, 29 April 2026 Telah dilaksanakan rapat ekspose bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur terkait upaya pemulihan aset berupa kantor jaga milik PLN yang dikuasai oleh masyarakat. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dihadiri oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara dan perwakilan dari PT PLN (Persero) UIW NTT. Pada Rabu 29/4/26).


Dalam rapat ekspose tersebut, dibahas langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum atas penguasaan aset oleh masyarakat, termasuk percepatan proses sertifikasi guna memberikan kepastian hukum terhadap aset milik PLN. Selain itu, turut dibahas upaya-upaya pemulihan aset melalui pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur.


Pada kesempatan tersebut, PT PLN (Persero) UIW NTT juga memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dalam upaya penyelamatan aset milik PLN UIW NTT selama periode tahun 2024 hingga 2025, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.017.563.662.


Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan PT PLN (Persero) UIW NTT semakin kuat dalam mendukung upaya pengamanan dan pemulihan aset negara. Selain itu, capaian yang telah diraih pada tahun 2024–2025 diharapkan dapat terus ditingkatkan pada tahun 2026 sehingga hasil yang diperoleh menjadi lebih optimal. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga