JOIN NTT dan SPRI NTT Minta Polisi Hormati Mekanisme UU Pers

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Jurnalis Online Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga, angkat bicara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Kupang, Jumat (8/5/2026), ketua Join NTT Joey menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang. 


Namun, ia menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.


“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.


JOIN NTT juga meminta Kepolisian Resor Flores Timur untuk menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.


Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.


“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.


Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.


Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.


Dalam pernyataannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.


“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.


JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.


Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia NTT, Boni Lerek, turut memberikan tanggapan terkait laporan terhadap media tersebut.


Bony menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme  hak jawab, Klarifikasi, dan hak koreksi jika ketiga dan itu perintah UU pers dan keputusan MK terbaru terkait sengketa pers.


“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh patman werang dengan melaporkan produk jurnalis portal ntt dan porosntt sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.


Menurut Bony, laporan polisi hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.


“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.


Pernyataan JOIn NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.


Organisasi pers berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik dan demokrasi.(*/ Tim)

Baca juga