Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Bersama Tim Jaksa Pengacara Hadir dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Akses Hunian Tetap Korban Erupsi

 

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. bersama Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Akses Hunian Tetap (Huntap) dan Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di Kota Kupang, Senin (15/6).


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Flores Timur, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Nusa Tenggara II, serta para pemangku kepentingan terkait. Rapat membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki beserta pembangunan jalan akses sebagai infrastruktur pendukung.


Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan melalui bantuan hukum dan pendampingan hukum sesuai kewenangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis pemerintah, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana dan pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat terdampak. Dilansir dari Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga