BPK Temukan Sejumlah Masalah Keuangan di Pemprov NTT, Penyerahan WTP Tetap Berjalan dengan Baik

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025 meski daerah tersebut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Opini WTP tersebut menjadi yang ke-11 kali berturut-turut sejak tahun 2015 dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Kamis (4/6/2026).


Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, mengatakan pemeriksaan masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


"Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan mempertahankan opini WTP yang ke-11 sejak tahun 2015," kata Budi Prijono.


BPK mengungkapkan terdapat 43 paket pekerjaan belanja modal pada lima organisasi perangkat daerah yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.


Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda.


Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp489,40 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp83,36 juta, kekurangan penerimaan daerah Rp270,18 juta, serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan minimal Rp120,79 juta.


Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan aset daerah yang belum tertib, termasuk pemanfaatan aset tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak sesuai ketentuan.


BPK juga mencatat pengamanan aset pada tujuh organisasi perangkat daerah belum memadai sehingga perlu dilakukan perbaikan tata kelola.


Dalam laporan tersebut, BPK turut menyoroti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang masih berada di bawah target nasional.


Hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT telah menindaklanjuti 1.322 dari 1.843 rekomendasi atau sebesar 71,73 persen.


Masih terdapat 371 rekomendasi atau 20,13 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi serta 148 rekomendasi atau 8,03 persen yang belum ditindaklanjuti.

BPK meminta seluruh rekomendasi tersebut diselesaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menindaklanjuti temuan BPK dapat berpotensi pada proses hukum, siapa yang main main dengan urusan BPK akan di proses hukum." Ujarnya. 


Lebih jauh gubernur meminta seluruh pejabat dilingkup pemprov NTT untuk segera mengembalikan uang negara yang menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan kedepan. Kami akan segera mengevaluasi rapat terkait temuan ini, dan wajib hukumnya di selesaikan kewajiban tersebut tanpa pengecualian." Tegas gubernur.(*)

Baca juga