- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Dorong Transformasi Aset, Gubernur NTT Minta Lahan Produktif Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,"Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Demikian disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).
Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi.
"Melalui sinergi kedua aspek tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan," ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, Reforma Agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan semata menjadi tugas Kementerian ATR/BPN. Karena itu, seluruh anggota GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu meningkatkan komitmen dan mengambil peran secara optimal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga memaparkan sejumlah potensi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi NTT yang mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota.
Ia menyebut hingga tahun 2025, legalisasi aset telah dilakukan terhadap 26.605,82 hektare, sementara masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Ia menjelaskan terdapat potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.
"Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat," tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus mengedepankan prinsip clean and clear untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
"Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata yang berdampak langsung bagi keberhasilan Reforma Agraria di NTT.
"Tema rapat kita hari ini adalah 'Wujudkan Integrasi Sejahtera melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat'. Melalui penguatan Gugus Tugas ini, ada beberapa hal prinsip yang harus kita pedomani bersama. Pertama, program ini harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Provinsi NTT. Kedua, percepatan penataan aset harus kita lakukan demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui legalisasi dan redistribusi tanah. Dan ketiga, penataan akses yang menjadi pilar pendukung utama, wajib dihadirkan agar masyarakat penerima manfaat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah mereka demi pertumbuhan ekonomi keluarga," tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah, Perwakilan Unsur Forkopimda Provinsi NTT, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Petrus Seran Tahuk, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.(*/ ft)








