Perkuat Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum NTT dan Kemenko Kumham Imipas Sinkronkan Program Pemberdayaan Kelompok Rentan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menerima kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Temmanengnga, bersama jajaran, dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pemberdayaan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia. Rabu (24/06/2026). 


Kunjungan kerja tersebut diterima di Kanwil Kemenkum NTT oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, selaku yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya Nikolas Tak, Pranata Humas Ahli Muda Dian Lenggu, Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Pertama Alex Raga dan Jefry Wabang serta Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat Putra Utama.


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Dalam hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia.


Melalui kunjungan ini, Kemenko Kumham Imipas melakukan penguatan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTT terkait upaya pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia, agar kebijakan yang dijalankan di daerah dapat selaras dengan arah kebijakan nasional.


Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mendorong perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan pemberdayaan hak-hak kelompok rentan, termasuk penguatan sinergi antarlembaga dalam memastikan akses yang setara terhadap pelayanan, perlindungan hukum, serta ruang partisipasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan lansia.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menegaskan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.


“Pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami berharap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan secara nyata, adil, dan berkelanjutan,” ujar Silvester Sili Laba.


Ditambahkan, Kanwil Kemenkum NTT siap mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemajuan HAM di daerah, termasuk melalui koordinasi, edukasi, serta penguatan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.


Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kanwil Kemenkum NTT dalam mendorong implementasi kebijakan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas serta kelompok lanjut usia di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari Humas kanwil hukum NTT.(*)



Baca juga