Dua Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Pilih Indonesia, Kakanwil Kemenkum NTT: "Kesetiaan kepada NKRI Tidak Berhenti di Ucapan Sumpah

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dua anak berkewarganegaraan ganda, Daniel Pramudya Rolandsen dan Erling Magnus Rolandsen, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah dan pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Kamis (30/7/2026).


Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai usia untuk menentukan status kewarganegaraannya.


Dalam sambutannya, Silvester menegaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji setia bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, melainkan merupakan komitmen moral dan konstitusional untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


"Hari ini bukan sekadar perubahan status administrasi. Hari ini Saudara menyatakan pilihan hidup untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kesetiaan kepada NKRI tidak berhenti di ucapan sumpah, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara," tegas Silvester.


Ia menjelaskan bahwa hak atas kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian status kewarganegaraan kepada setiap warga negara.


Menurut Silvester, mekanisme pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang memberikan kesempatan kepada anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan.


Ia juga mengingatkan bahwa setelah resmi menjadi WNI, kedua pemohon wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang paling lambat 14 hari sejak pengucapan sumpah sebagai bagian dari penyempurnaan status hukum.


"Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status kewarganegaraan yang diperoleh hari ini memiliki kekuatan hukum yang utuh dan memberikan perlindungan penuh sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.


Kepada Daniel Pramudya Rolandsen dan Erling Magnus Rolandsen, Silvester berpesan agar menjadikan status sebagai WNI sebagai momentum untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, mengamalkan nilai-nilai Pancasila, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


"Menjadi WNI adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab. Jadilah warga negara yang memiliki semangat nasionalisme, menghormati keberagaman, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta memberikan karya dan pengabdian terbaik bagi Indonesia," pesan Silvester.


Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh rohaniawan Katolik sesuai agama yang dianut kedua pemohon, sehingga pengucapan sumpah memiliki kekuatan moral, agama, dan hukum.


Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah pewarganegaraan ini, Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Sumber:Kanwil Kemenkum NTT.(*)

Baca juga