KPU NTT Bersama Kejati NTT Resmi Menandatangani PKS Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Selasa (28/7/2026), di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sinergi guna mendukung penyelenggaraan kepemiluan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis di bidang kepemiluan merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan dan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KPU Provinsi NTT memandang dukungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sangat penting, khususnya dalam pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, mitigasi risiko, serta pemberian pendampingan hukum yang diperlukan.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga negara. Menurutnya, sinergi yang dibangun tidak hanya bertujuan memberikan pendampingan hukum, tetapi juga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi NTT didampingi oleh Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, serta Plt. Sekretaris Melanie Sari W. Hege bersama jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan KPU Provinsi NTT.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, beserta para Asisten dan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari Humas KPU NTT (*)


Baca juga