Advokat Herry Battileo: BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara, Aparat Diminta Patuh Putusan MK

 

Kupang;Jejakhukumondonesia.com,Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., yang jugu sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, menegaskan pentingnya seluruh aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang menangani perkara keuangan negara memahami secara tepat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara.


Menurut Ketua DPW Media Online Ntt. Herry, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 telah memberikan penegasan penting mengenai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan serta penilaian dan penetapan jumlah kerugian negara.


“Jangan sampai para kontraktor di daerah dibebani atau bahkan diproses hanya berdasarkan angka kerugian negara yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Semua harus berdasarkan hukum dan prosedur yang benar,” tegas Herry.


Herry Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Ia menjelaskan, kewenangan konstitusional BPK bersumber dari Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri.


Pemilik Dojo Bela Diri KEMPO Lbh Surya NTT, Herry dalam  penegasan tersebut dikatakan  juga  diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 10 ayat (1) memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun karena kelalaian.


Herry juga merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK mengaitkan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan dan menyebut BPK sebagai lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara berdasarkan mandat Pasal 23E UUD 1945.



Herry menambahkan bahwa persoalan kerugian negara tidak cukup hanya didasarkan pada perkiraan atau potensi kerugian.

Menurut dia, prinsip yang harus diperhatikan adalah adanya kerugian yang benar-benar terjadi atau actual loss, dengan jumlah yang nyata dan pasti.


“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Bukan sekadar potential loss atau perkiraan kerugian. Ini penting karena menyangkut nasib seseorang ketika hasil penghitungan tersebut kemudian digunakan dalam proses hukum,” ujarnya.


Pertimbangan MK juga menegaskan bahwa konsep kerugian negara yang digunakan adalah kerugian yang benar-benar aktual. MK mengaitkannya dengan definisi kerugian negara dalam UU Perbendaharaan Negara, yakni kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum.



Meski menekankan posisi BPK, Herry mengatakan hal tersebut bukan berarti lembaga pengawasan pemerintah lainnya tidak boleh melakukan pemeriksaan atau penghitungan.

BPKP dan inspektorat, misalnya, tetap menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai kewenangan masing-masing. Demikian pula mekanisme penghitungan dalam rangka penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dibedakan adalah antara pemeriksaan atau penghitungan teknis dengan kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara untuk kepentingan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.


Konstruksi tersebut juga disampaikan dalam persidangan MK oleh Polri pada Agustus 2026. Polri menyatakan penghitungan teknis dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan, sementara penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara berada pada BPK.



Herry berharap putusan MK tersebut menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.


Menurutnya, kepastian mengenai kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan dan menetapkan kerugian sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang diperiksa.


“Putusan MK harus dihormati dan dijadikan rujukan. Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir yang kemudian merugikan masyarakat, termasuk kontraktor atau pihak lain yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” katanya.


Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap membedakan antara temuan administratif, hasil pengawasan internal, penghitungan teknis, dan penetapan kerugian keuangan negara yang digunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana.


“Jangan langsung menyimpulkan seseorang merugikan negara hanya berdasarkan sebuah angka hasil pemeriksaan. Dasar kewenangan, metode penghitungan, sifat kerugian, serta pembuktiannya harus diuji secara hukum,” pungkas Herry.


Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sendiri menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam konteks tersebut harus merupakan kerugian yang nyata atau aktual (*)

Baca juga