BI NTT Perkuat Sinergi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu di Wilayah NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPwBI Provinsi NTT) terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan sistem pembayaran serta pencegahan dan pemberantasan peredaran uang Rupiah palsu di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026, yang dilaksanakan pada 22–23 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta yang terdiri atas perwakilan Kepolisian Daerah NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, serta Kepolisian Resor dari seluruh kabupaten di NTT.


Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan sistem pembayaran serta pencegahan dan pemberantasan Rupiah palsu di wilayah NTT. Hal ini disampaikan oleh Bapak Alfin Ari Wijayanto, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, yang menyampaikan bahwa karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan integritas sistem pembayaran, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait. 


Pada Forum BOTASUPAL, Sekretaris Umum BOTASUPAL Brigjen Pol Mulyono juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menjaga keaslian Rupiah serta memperkuat deteksi, penanganan, dan penegakan hukum terhadap peredaran Rupiah palsu.


 Melalui kegiatan ini, kapasitas aparat penegak hukum dan otoritas terkait diharapkan semakin meningkat melalui materi-materi yang disampaikan, termasuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti aktivitas yang berindikasi melanggar ketentuan, sekaligus mendorong tindak lanjut atas indikasi pelanggaran secara lebih efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.


Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan FGD difokuskan pada penguatan kapasitas peserta dalam pengawasan sistem pembayaran serta peningkatan koordinasi antar lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan Rupiah palsu. Peserta mengikuti capacity building, diskusi terarah, dan case clinic bersama Departemen Hukum Bank Indonesia, PPATK, OJK Provinsi NTT, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, dengan materi yang mencakup aspek hukum hasil surveillance, financial intelligence dan follow the money, serta peran Satgas PASTI dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal. 


Rangkaian materi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi indikasi pelanggaran, memahami aspek hukum dan pola transaksi, serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Selain itu, Forum BOTASUPAL  dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dalam identifikasi dan klarifikasi Rupiah palsu, penanganan perkara dan barang bukti, hingga pemusnahan Rupiah palsu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, hasil diskusi dan pembelajaran dari kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penguatan komunikasi dan koordinasi operasional, optimalisasi pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta peningkatan efektivitas penanganan temuan dan indikasi pelanggaran. 

Dengan demikian, sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait dapat terus diperkuat untuk mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut atas indikasi pelanggaran sistem pembayaran maupun temuan Rupiah palsu, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pembayaran yang aman, efisien, dan andal serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NTT.(*/ BI NTT)


 

Baca juga