- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Advokat JPB
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Banso
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- Dugaan Perzinahan
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- Kuasa Hukum JPB
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- Media Online Indonesia (MOI)
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Rusdy Maga
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Bukan Sekadar Layanan Hukum, Posbankum Jadi Ruang Solusi bagi Masyarakat
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus mendorong kehadiran layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat kelurahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan jajaran penyuluh hukum dalam mediasi permasalahan garis sempadan jalan antara pengembang permukiman dan warga di wilayah RT 14 dan RT 15, Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang. Selasa (20/10/26).
Kegiatan mediasi ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya mendekatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat. Melalui pendampingan dan fasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah, masyarakat diharapkan dapat menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang lebih formal.
Kanwil Kemenkum NTT hadir melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda Alex Raga dan Cornelia Y. Radho bersama tim penyuluh hukum. Kehadiran tim ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran penyuluh hukum dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta mendorong penyelesaian persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan Tarus, Beby M. S. Lubalu. Pertemuan ini mempertemukan pihak pengembang permukiman dengan warga setempat untuk membahas persoalan garis sempadan jalan yang menjadi perhatian masyarakat di lingkungan RT 14 dan RT 15.
Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta permasalahan yang mereka hadapi. Dialog terbuka dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam mencari titik temu agar persoalan dapat ditangani secara bijaksana dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak hanya berpusat di kantor pemerintahan, tetapi juga perlu hadir di tengah masyarakat, termasuk pada tingkat kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa kehadiran layanan hukum hingga tingkat kelurahan merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan secara damai.
“Posbankum harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, konsultasi, dan bantuan dalam mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak terasa jauh atau sulit dijangkau, tetapi hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Silvester.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan mediasi perlu terus didorong sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini dapat membuka ruang komunikasi antarpihak, mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar, serta menumbuhkan kesadaran untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT, pemerintah kelurahan, penyuluh hukum, serta unsur masyarakat dalam memperkuat keberadaan Posbankum. Kolaborasi tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memahami cara menyelesaikan persoalan secara tepat, tertib, dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan Posbankum hingga tingkat kelurahan, Kanwil Kemenkum NTT berharap masyarakat semakin berani mengakses layanan hukum, memperoleh informasi yang benar, dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. Kehadiran penyuluh hukum di tengah masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang sadar hukum dan menjunjung tinggi kebersamaan.
Bagi Kanwil Kemenkum NTT, mendekatkan hukum kepada masyarakat bukan sekadar menghadirkan layanan, melainkan memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk memahami haknya dan mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi. Dengan semangat tersebut, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat hingga tingkat kelurahan. Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)












