Cegah Peredaran Produk Diduga Palsu, Kemenkum NTT Petakan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Manggarai dan Manggarai Barat

 


MABAR;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) memperkuat upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan identifikasi wilayah rawan pelanggaran KI di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, pada 22–23 Oktober 2026. 


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dengan fokus pada pemetaan potensi peredaran produk yang diduga palsu serta peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek.


Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.


Koordinasi ini bertujuan mengidentifikasi pusat-pusat perbelanjaan, memetakan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, serta menghimpun informasi mengenai aduan masyarakat terkait peredaran produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak.


Selain koordinasi, tim melaksanakan observasi lapangan pada sejumlah lokasi perbelanjaan yang telah direkomendasikan. 


Observasi dilakukan untuk mendata pelaku usaha, jenis produk yang diperdagangkan, jalur distribusi barang, serta penggunaan merek dagang pada produk yang beredar di pasaran. Hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi bahan awal dalam mengidentifikasi potensi kerawanan dan menentukan langkah pencegahan pelanggaran KI secara lebih terarah.


Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan merek dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Tim memberikan pemahaman tentang arti penting penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, penggunaan merek secara sah, serta risiko hukum yang dapat timbul apabila suatu produk menggunakan merek pihak lain tanpa hak.


Di samping itu, tim menyampaikan informasi mengenai mekanisme layanan pengaduan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada Kanwil Kemenkum NTT. Informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran KI, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pemetaan wilayah rawan pelanggaran KI merupakan langkah preventif untuk memperkuat pelindungan hukum sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.


“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik merek, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, identifikasi wilayah rawan pelanggaran KI perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan lapangan, serta edukasi yang berkelanjutan,” tegas Silvester.


Ia juga mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap penggunaan merek secara sah serta tidak mengabaikan dugaan peredaran produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.


Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong iklim usaha yang menjunjung tinggi kejujuran, persaingan sehat, dan penghormatan terhadap hasil kreativitas.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen memperkuat langkah pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperluas pemahaman masyarakat tentang pelindungan merek, serta mendukung terciptanya perdagangan yang tertib dan berlandaskan hukum di Nusa Tenggara Timur. Sumber Kanwilkemenkum NTT (*)



Baca juga