Kakanwil Kemenkum NTT: Posbankum Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah 3T

 

Matim;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT) Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta layanan fasilitasi pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah.


Penegasan tersebut disampaikan Kakanwil dalam Forum Komunikasi Masyarakat terkait Layanan Hukum yang diselenggarakan bersama Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (22/10/2026). Forum ini menjadi ruang dialog untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan hukum, akses keadilan, serta peran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.


Dalam penjelasannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Kementerian Hukum terus mengimplementasikan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya melalui upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar akses terhadap informasi, pendampingan, dan layanan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.


“Keadilan harus dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah 3T. Kehadiran Posbankum merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka memiliki akses untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” jelas Kakanwil.


Ia menyebutkan, sebanyak 3.442 Posbankum telah terbentuk di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur dan diresmikan oleh Menteri Hukum pada awal 2026. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mengenali persoalan hukum yang dihadapi, mendapatkan informasi yang tepat, serta mengetahui jalur penyelesaian yang dapat ditempuh.


Menurut Kakanwil, Posbankum memiliki arti penting bagi masyarakat di wilayah yang menghadapi keterbatasan jarak, akses transportasi, maupun informasi mengenai layanan hukum. Melalui penguatan peran Posbankum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum dasar secara lebih dekat, termasuk informasi mengenai konsultasi dan penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme yang sesuai.


Kakanwil juga menekankan bahwa semangat pemerataan akses keadilan perlu dipahami dalam konteks pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penerapan KUHP baru perlu diiringi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prinsip keadilan, serta mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pemberlakuan KUHP baru harus diikuti dengan penguatan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya aturan, tetapi tidak memahami hak, kewajiban, dan mekanisme hukum yang dapat diakses ketika menghadapi persoalan. Karena itu, edukasi hukum dan keberadaan Posbankum menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan,” tegasnya.


Selain akses keadilan bagi masyarakat, Kakanwil turut menjelaskan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum NTT dalam proses pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah. Menurutnya, produk hukum daerah harus disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan prinsip hukum yang berlaku.


Kanwil Kemenkum NTT menjalankan fungsi fasilitasi dan harmonisasi rancangan produk hukum daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTT dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah sebelum melanjutkan tahapan pembentukan sesuai prosedur yang berlaku.


“Peraturan daerah yang baik harus memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses harmonisasi dilakukan melalui Kanwil Kementerian Hukum NTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, selaras, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Kakanwil.


Ia menambahkan, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Melalui proses tersebut, rancangan peraturan daerah dapat ditelaah dari aspek kesesuaian norma, kewenangan pembentuk, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kakanwil juga mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk memperkuat sosialisasi layanan hukum, mengoptimalkan pemanfaatan Posbankum, serta meningkatkan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Sinergi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami, sementara kebijakan daerah dapat disusun melalui prosedur hukum yang tepat.


Melalui penguatan Posbankum, edukasi KUHP Nasional, dan harmonisasi produk hukum daerah, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mendukung pemerataan akses keadilan serta peningkatan kualitas tata kelola hukum di Nusa Tenggara Timur. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat hingga ke wilayah 3T. Sumber Kanwilkemenkum NTT (*)



Baca juga