Kejati NTT Perkuat Sinergi Bersama KPK RI dan Jampidsus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah NTT

 

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.Com,   Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejati NTT, Rabu (21/10/2026). 


Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Kantor Kejati NTT dan daring melalui Zoom Meeting sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajaran Kejaksaan dalam mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfonsius G. Loe Mau, serta diikuti oleh Kepala Satuan Tugas V.4 pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Marvelous, beserta jajaran, dan Ketua Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Wilayah III pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Teguh, S.H., M.H., beserta jajaran. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati NTT, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.



Dalam kegiatan tersebut, masing-masing satuan kerja memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, termasuk capaian, kendala, dan tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Paparan tersebut menjadi bahan pembahasan bersama untuk mengidentifikasi hambatan serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara.


Melalui koordinasi dan evaluasi bersama, tim KPK RI dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Wilayah III pada Jampidsus memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara serta langkah tindak lanjut yang diperlukan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong penanganan perkara secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing satuan kerja secara terarah dan terukur.

Melalui kegiatan ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan KPK RI dan Jampidsus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan koordinasi, peningkatan profesionalisme, serta optimalisasi penanganan perkara menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan. Sumber Humas Kejati NTT.(*)


Baca juga