Perkuat Reformasi Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum NTT Sosialisasikan Penilaian IRH Tahun 2027

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2027,Rabu,(21/10/2026) di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kupang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian, indikator yang digunakan, serta persiapan data dukung guna mendorong penguatan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.


Kegiatan dipandu oleh Analis Hukum Ahli Muda,Novebriani S. Sarah. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa penilaian IRH melibatkan pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum melalui koordinasi yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penilaian tersebut serta mengingatkan pentingnya memahami perubahan indikator agar persiapan pada tahun 2027 dapat dilakukan secara lebih optimal.


Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi. Ia mengapresiasi kontribusi pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum dan menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap indikator penilaian. Ia juga mengingatkan agar tim kerja dan tim penilai mempersiapkan data dukung secara lengkap dan valid, disertai penguatan koordinasi serta komunikasi antarpihak.


Dalam pemaparan materi,Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Maria S. Jacob  menjelaskan dasar pelaksanaan penilaian IRH, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2026. Ia juga memaparkan lima kategori hasil penilaian, yakni A atau Sangat Baik, B atau Baik, C atau Cukup, D atau Buruk, dan E atau Sangat Buruk.


Maria turut menjelaskan empat variabel utama penilaian IRH, meliputi koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, kualitas peraturan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Untuk mendukung penilaian, pemerintah daerah perlu membentuk tim kerja dan tim penilai, sekaligus menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap dan valid. Tahapan penilaian mencakup perencanaan pada Januari–Februari, pelaksanaan pada Maret–Juni, evaluasi pada Juli, serta tindak lanjut pada Agustus–November.


Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Isthining Wahyu Satiti Utami, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan berbagi pengetahuan dan pelatihan secara rutin setiap Jumat sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam penyusunan regulasi.


Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan bahwa penilaian IRH tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola regulasi dan pembangunan hukum daerah. Ia berharap sosialisasi ini dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai momentum untuk mempersiapkan penilaian secara lebih terarah, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai indikator serta pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum NTT dan pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi hukum, sehingga terwujud tata kelola regulasi yang berkualitas, berintegritas, memiliki kepastian hukum, dan berdampak positif bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)



Baca juga