Dinas LHK Tambah 40 Kontainer dan 3 Armada Mobil Sampah


JEJAK HUKUM INDONESIA.com-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Yeri Padji Kana,  mengatakan pada musim penghujan terjadi penumpukan sampah 100%. 

Pengangkutan sampah setiap satu armada mobil sampah harus melalui belasan titik yang belum terhitung dengan titik pembuangan sampah liar atau tidak ada TPS. 

" Dalam sehari hanya mampu mengangkut  satu atau dua ret sampah," katanya.

Jalur untuk pembuangan sampah di TPA saat ini masih dalam proses pengerjaan sehingga mobil armada sampah harus memutar jauh. Oleh sebab itu, ia katakan melalui jalur alternatif pembuangan sampah yang tentunya memiliki banyak waktu.

Sementara untuk jumlah armada mobil sampah sebanyak 36 unit, tetapi kondisi kekuatan  mobil sudah tidak begitu stabil sehingga pergerakan mobil agak lambat. 

" Mobil sampah sudah dari tahun 2003 dan 2005 . Artinya sudah 15 tahun usia mobil sampah," jelasnya.

Jumlah awak yang status PTT 116 orang, sementara yang PNS sebanyak 80-an orang sehingga total awak 200-lebih awak. Kemudian petugas penyapu jalan sebanyak 67 orang. 

" Saya berharap peran masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan tempat," harapannya.

Program Kebersihan di tahun 2020 dengan menempatkan 40 buah kontainer sampah tersebar di titik rawan sampah ditambah 3 unit armada mobil sampah. Tujuannya masyarakat dapat membuang sampah di dalam kontainer yang sudah disiapkan tersebut.

" Ke depannya Pemerintah Kota Kupang terus menambah mobil armada sampah," tutup Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang. (HM)

Baca juga