HEADLINE

SIDANG PERKARA DUGAAN KASUS UTANG PIUTANG KEMBALI DIGELAR PH WINDY LAY HADIRKAN SAKSI HADRIANUS R DJEDOMA

 


KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Penasehat Hukum WL, Bernard Anin, S.H., M.H., mengatakan sebenarnya Entry point dari keterangan hari ini ada pada kontra terhadap keterangan Yano Laimonta sendiri yang mengatakan bahwa klien kami tidak mempunyai itikad baik atau itikad buruk padahal pertanggal 17 Desember 2020 masih ada komunikasi dari klien kami WL

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan hari ini dimana saksi Hadrianus R. Djedoma Kepala PBC BCA Kupang mengatakan tanggal 17 Desember 2020 masih ada komunikasi yang diminta oleh Windy Lay melalui pihak BCA kepada Yano sehingga ada kesepakatan terhadap penjualan rumah di Surabaya dengan harga 1,3 miliar dengan perincian 1 miliar untuk penutupan kredit di BCA sedangkan 300 juta itu langsung diserahkan kepada Yano.


Menurut kesaksian Hadrianus, Yano menyetujui kesepakatan tersebut. Namun herannya tanggal 20 Desember dirinya menerima WA dari Yano yang menyebut satu Oknum namanya Robi (katanya adiknya) dan saya diminta untuk menghubungi Robi karena utang ini bersama Robi, kata Yano lewat WA yang dibacakan Hadrianus.

"Sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan nomor hp oknum yang namanya Robi", tegas Hadrianus.

Hadrianus juga mengaku menerima WA dari Yano, bahwa adiknya setuju rencana penyelesaian utang dengan angsur dari hasil jual asset di Surabaya.


"Untuk meyakinkan hal itu, saya minta agar nomor hp saya diberikan ke Adenya Yano (Robi). Namun selang beberapa hari saya justru menerima informasi kalau Aset yang di Surabaya itu diblokir oleh pihak Yano, namanya Piter katanya Lawyer itu", sebut Hadrianus kesal.


Rentetan fakta persidangan di atas memunculkan Pertanyaan, siapakah yang empunya Itikad buruk itu? Dari pihak WL atau dari pihak Yano sendiri", tandas Bernard. Kesepakatan itu telah dilanggar sendiri oleh Yano dengan dilaporkannya klien kami kepada pihak berwajib padahal sudah ada kesepakatan. Ini yang mesti menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya.


Bernard Anin SH. MH Selaku kuasa hukum WL menekankan pada Intinya pada kesempatan kali ini kami menerangkan bahwa klien kami sampai titik ini pun masih beritikad baik untuk membayar. Jadi tidak ada itikad buruknya. Sehingga unsure pidananya pun tidak masuk dalam persoalan hutang piutang tersebut. 


"Memang tidak masuk ke ranah hukum pidana karena klien kami orang yang tidak mampu membayar utang tetapi mempunyai itikad baik yakni membangun komunikasi untuk menyelesaikan utangnya. Dan itu bagian dari wanprestasi bukan pada pidana seperti itu", kata Bernard


Bernard menuturkan seperti persidangan minggu lalu alur dari pemeriksaan masalah pidana itu sendiri sudah menyalahi UU HAM. Jadi seharusnya pidana ini tidak ada namun ketika pidana ini terus berlanjut Kami berharap putusannya bisa membebaskan klien kami.


Kalau tidak berarti pengadilan sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang HAM, karena dari keterangan saksi ahli sangat terang benderang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak bisa dipidana. Kalaupun ada pidana dan perdata berjalan sekaligus terhadap obyek yang sama maka perkara pidananya ditangguhkan (perma 1 tahun 1959).


"Jadi fakta kami hanya satu yang  menerangkan bahwa memang benar klien kami punya itikad baik untuk membayar. Bahkan deal-dealnya sudah disepakati langsung oleh Yano sendiri", pungkas Bernard Anin. (hm/tim)

Baca juga