Seorang Mucikari di Kota Kupang Ditangkap Polisi, Karena Menjual Anak dibawah Umur Yang Masih SMP

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Seorang mucikari, SD, warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya diciduk polisi. Ia ditangkap karena mengekploitasi, menjual “ Bunga “ 14 tahun anak dibawah umur, seorang siswi SMP di kota Kupang kepada tujuh pria hidung belang. Ketujuh pria hidung belang ini 6 diantaranya sopir angkutan kota dan satunya lagi seorang ojek. 

 

Bunga diketahui keluar dari rumahnya sejak Selasa (17/3/2026) lalu. Pihak keluarga akhirnya menemukan Bunga, Sabtu 21 Maret 2026 disalah satu kos –kosan di kelurahan Lasiana langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Lama, Kelapa Lima. 

 

Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan begitu menerima laporan orang tua korban Bunga, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan SD di Kelurahan Kuanino. 


AKP Zainal mengemukakan pelajar SMP itu, Bunga  sudah tak pulang rumah lima hari. Ia ditemukan orang tuanya berada dalam kamar kos bersama dengan SD, seorang mucikari. 

 

Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat lalu mengamankan mereka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Lama.

 

Layani Tujuh Pria:

 

Kepada polisi, korban mengaku dijemput oleh SD Sejak Selasa sore dan dibawah ke kos –kos an di Lasiana. Sejak itu ia dipaksa melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan.

 

Sesuai keterangan di penyidikan SD pun mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Menurut SD ia menjual SHR kepada tujuh pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang ojek.

 

"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki," kata AKP Zainal Arifin Abdurahman, Minggu 22 Maret 2026.

 

Untuk menjual Bunga kepada para pengemudi angkot dan ojek, rata-rata SD mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan Bunga. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Bunga juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

 

"Uang tersebut dipakai Bunga untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos," ujarnya. 

 

Kategori TPPO:

 

Polisi telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan akan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini. Sementara pelaku telah diserahkan ke Polda NTT

 

"Artinya kasus ini sudah masuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," jelas dia.

 

 SD sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya. Sebelum SHR ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa.

 

"Korbannya sudah bisa lebih delapan orang dan kebanyakan di bawah umur," jelasnya.

 

Gadai Handphone Korban:

 

SD menggunakan handphone korban Bunga untuk mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online untuk berkomunikasi dengan pria hidung belang. Handphone itu juga telah digadaikannya di salah satu tempat di bilangan Oeba untuk mendapatkan sejumlah uang.

 

Ibu kandung Bunga menyebut handphone tersebut adalah miliknya yang dibawa SHR selama berhari-hari. Anaknya itu meninggalkan rumah saat ia sedang bekerja. Sejak itu pihak keluarga berupaya mencari SHR hingga akhirnya ditemukan di Kelurahan Lasiana. 

 

Sebelumnya, ia mengakui Bunga mengalami perubahan perilaku setelah berkenalan dengan SD pada Februari 2026. Salah satunya, Bunga tak pergi ke sekolah untuk ujian sampai tak lagi aktif menjadi pelajar. Dilansir dari Fokusnusatenggara.com,(*)

Baca juga