HEADLINE

Wartawan Jangan Pelintirkan UU Keterbukaan Informasi Publik

 

KOTA KUPANG ; Jejakhukumindonesia.com,Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jangan Dipelintirkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Andre Lado, selaku Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Sabtu, (26/06/2021).

Dihadapan segenap wartawan MOI NTT yang tergabung dalam PWMOI  (Persatuan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Tokoh muda organisasi elit pers perkumpulan pengusaha Media Online Indonesia yang dikenal dengan nama "MOI" di NTT itu mengingatkan seluruh wartawannya agar tidak menggunakan UU KIP sebagai senjata untuk menjatuhkan seorang pejabat publik,

Demikian disampaikannya dalam diskusi santai bersama para awak media online di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, dibilangan Kayu Putih, Kota Kupang.

Andre (Sapaannya) mengajak para wartawan untuk dapat memahami implementasi dari undang-undang tersebut sehingga tidak sesat pikir,

"Menjadi seorang yang mau bekerja atau berprofesi sebagai wartawan/jurnalis, teman-teman harus bisa memaknai dan menerjemahkan secara lurus apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri dengan menggunakan logika hukum yang sehat," Imbuhnya

Masih menurut dia, undang-undang itu dipakai terkait dengan konsekuensi penggunaan anggaran negara, 

"Jadi selama itu merupakan hal yang terkait dengan penggunaan keuangan negara sah-sah saja," Ujarnya

Dilanjutkan olehnya bahwa, "Mengapa demikian? Karena pengelolaan anggaran negara tentunya membutuhkan transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua pihak. Inilah yang dimaksud oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tolong jangan dipelintirkan dengan makna lain dan untuk tujuan tertentu." Pungkas Andre

Hal senada juga ditambahkan oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, 

Advokat kondang itu mengatakan bahwa, untuk melakukan perbaikan terhadap dunia pers di NTT, pihaknya tak segan mempidanakan wartawan MOI yang sembarang menulis dengan memberikan advokasi hukum kepada pejabat publik yang merasa dirugikan melalui pemberitaan yang tidak benar,

"Media massa adalah sumber informasi yang harus bersifat memberikan edukasi publik kepada masyarakat. Segala informasi yang akan diberitakan harus disaring baik-baik sehingga sifatnya mencerdaskan bangsa ini. Kita siap memberikan Advokasi terhadap siapapun pejabat publik yang merasa dirugikan melalui pemberitaan yang negatif dan tidak berimbang." Tandas Herry Battileo

Seperti diketahui publik bahwa Media Online Indonesia (MOI) merupakan salah satu organisasi yang terbilang cukup kaliber dan memiliki peran penting dalam pengelolaan maupun penguasaan informasi di era digital saat ini. Sebagai salah satu organisasi berpengaruh di Indonesia, tentunya MOI memiliki peran vital dalam melakukan perbaikan bidang pers nasional. *Salam Perubahan! Bravo MOI!. (*/tim)

Baca juga