HEADLINE

JERIKO TANGGAPI PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD, TERKAIT TIGA RANPERDA PEMKOT KUPANG

 

 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menanggapi pandangan umum Fraksi DPRD Kota Kupang terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif oleh Pemerintah Kota Kupang untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang. Ketiga ranperda tersebut antara lain; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.

Demikian siaran tertulis pers Biro Humas Setda Kota Kupang, pada Selasa (12/10/2021).Tanggapan Jeriko dibacakan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, dalam rapat paripurna ke-19 DPRD Kota Kupang (12/10). Ia menjelaskan, bahwa penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT, merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang Dasar 1945.

Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT menurutnya adalah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Fahrensy menambahkan, besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah NTT kurang lebih sebesar Rp 97 Milyar sejak tahun 2004 sampai tahun 2020. Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini (tahun 2021,red) sebesar Rp 155 Milyar lebih.

Menurutnya, adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya, melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, Sekda menjelaskan dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/ pemerintah daerah.

Saat ini, jelasnya, cakupan pelayanan PDAM Kota Kupang baru mencapai 17 persen dengan kapasitas debit terproduksi sebesar 137 liter per detik. Oleh karena itu, PDAM terus berupaya meningkatkan debit produksi; baik melalui kerjasama dengan masyarakat maupun lembaga secara optimal, serta mengeksploitasi sumber air yang ada di Kota Kupang. Diantaranya yaitu Kali Dendeng dan Mata Air Oesapa (Air Hitam).

Di samping itu, dalam rangka peningkatan cakupan layanan akan dilakukan penambahan jaringan transmisi dan distribusi.

Sementara mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, menurut Sekda Kota Kupang, kondisi terkini yang menjadi kendala adalah belum adanya jaminan pemerataan aksesibilitas air bersih bagi masyarakat. Juga belum mendukung rencana strategis PDAM Tirta Bening Lontar dalam memperluas cakupan pelayanan air bersih.

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, akan meningkatkan cakupan pelayanan sebanyak 12 ribu sambungan rumah dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Alfred Djami Wila dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar tehadap pengajuan tiga ranperda usul inisiatif, menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkot Kupang yang telah merumuskan ranperda ini.

Ia berharap, ranperda tersebut dibuat bukan hanya untuk peningkatan PAD dengan melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, tetapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah untuk menunjang pembangunan daerah. Dividen yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dan jaminan kepastian hukum dalam rangka menjalankan arah kebijakan, strategi dan program untuk pembangunan penyediaan dan pelayanan air bersih, bagi masyarakat Kota Kupang. Selain itu, dapat mendorong terlaksananya kinerja perusahaan umum daerah yang lebih baik.

Sedangkan terkait Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, menurut Alfred ranperda tersebut bukan saja hanya untuk penyediaan air bersih dan mendukung perluasan cakupan layanan air bersih melalui pembangunan sambungan baru dalam wilayah Kota Kupang, tetapi juga dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, serta menjadi solusi untuk mengatasi masalah kebutuhan penyediaan air bersih di Kota Kupang.

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kota Kupang dengan agenda tanggapan Wali Kota Kupang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Kupang serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang dan para camat. (jh/tim)

Baca juga