HEADLINE

Ratusan Pegawai Dinas LHK NTT Belum Terima TPP, Kadis Berjanji Akan Segera Realisasikan

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) terhitung sejak April 2021 belum dibayar dengan berbagai alasan dari Dinas tersebut.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya ketika memberi keterangan kepada media ini mengatakan, " kami sudah sejak bulan April 2021 belum terima dana TPP. Dana ini sesuai peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2021 wajib dibayar setiap bulan kepada ASN yang berkerja di Provinsi NTT."

Peratruan gubernur tersebut dengan jelas menyebutkan bagaimana perlakuan pembayaran TPP. Aturannya  bersifat tidak secara kumulatif semua staf tapi mengikat secara personal.

" Ya aturan itu lebih pada kewajiban setiap individu ASN agar setiap bulan wajib hukumnya menyelesaikan kegiatannya atau disebut Laporan Hasil Kerja ASN. Dan kami melakukannya, di setiap bulan menginput tapi hak kami TPP sudah lama tidak dibayar. Ini yang kami kesalkan apalagi kami ASN dari provinsi ditempatkan di Kabupaten jauh dari isteri anak," tururnya penuh harap.

Disampaikannya pula ada sekitar 700 ASN yang secara admistrasi LHKASN sudah dibuat setiap bulan dan diinput, tapi uangnya tak pernah diterima. Hal ini karena dari Dinas dalam hal ini Kadis belum membuat Surat Penagihan Pembayaran (SPP) atau Surat Permintaan ( SPM) Membayar dari Biro Keuangan Provinsi NTT.

" Ya ada 700 ASN tertib membuat laporan hasil kerjanya, tapi ada 150 ASN yang bermasalah, tidak membuatnyabahkan terlambat lalu kami harus tanggung siap belum dibayar. Ini menyalahi aturan. Karena Kadis tidak bersedia membuat SPP dan atau SPM. Yang benar saja, sebab aturan jelas bagi ASN yang sudah selesaikan lapirannya wajib dibayar, dan yang dipending. Kenyataan tidak dijalankan sesuai aturan," ucapnya dengan kesal. 

Kadis:  Hari Kamis  TPP Dibayarkan

Menaggapi kekuhan belum terbayarnya  Tunjangan Perbaikan Penghasilan kepada ASN di dinas LHK NTT, Kadis, Ondy Siagian menjanjikan bahwa hari Kamis ini (21/10/21) akan dibayarkan.

Hal ini disampaikan kadis tersebut di hari Selasa (19/10/21) ketika ditemui media ini.

"Hari Kamis ini(21/10/21) akan dibayarkan kepada semua ASN yang telah menyelesaikan Administrasi sesuai tuntutan pergub itu. Bagi ASN yang belum skan dipending pembayarannya sampai mereka menuntaskan laporannya. Mereka yang terlambat ini kita kenakan sanksi pemotongan satu bulan," tutur Kadis.

Kadis, Ondy Siagian juga menepis bila dikatakan ada150 orang yang terlambat atau tidak membuat laporan tersebut.

" Terlambat atau belum buat laporan jelas kita beri sanksi, dan mereka itu bukan 150 orang dari informasi awal 148 sebenarnya. Tapi setelah dicek, diverifikasi tidak sebanyak itu. Sesungguhnya 43 orang yang belum buat atau terlambat termasuk 3 orang staf ASN saya di kantor ini, dan mereka dengan jujur menyampaikan ke saya serta siap terima sanksi," ucapnya terus terang. 

Jadi prinsipnya, " Semua ASN telah bekerja dengan baik di 24 UPTD yang ada. Bagi yang melanggar sanksi pemotongan 1 bulan TPP, dan sekali lagi hari Kamis dibayarkan karena staf keuangan sementara menyiapkan dokumen pembayaran," tegas Ondy Siagian.(DL*)

Baca juga