HEADLINE

Pengungsi Afghanistan, Memanusiakan Manusia

 


MEDAN;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Komisi A Fraksi Partai PKS, Hendro Susanto mendesak kantor Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar memberi kepastian terhadap nasib para pengungsi asal Afghanistan yang ada di Kota Medan (Indonesia). Mereka hanya tinggal sementara di Indonesia sebelum ditempatkan di negara ketiga (resettlement).


"Pengungsi Afghanistan perlu diberikan kepastian statusnya oleh UNHCR Indonesia karena sudah berada di negara ini cukup lama," kata Hendro kepada SinergiNews.co.id, Selasa, (21/11/2021). Hendro Susanto menyinggung saat ini Indonesia hanya berstatus negara transit bagi pengungsi dari luar negeri. Padahal para pengungsi membutuhkan negara permanen bagi kelangsungan hidupnya.


"Baiknya Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi kita dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menkopolhukam, Mendagri sesuai dengan Perpres no 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi serta Badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) harus kooperatif dan secepatnya mengambil sikap," tegas Hendro Susanto.


Selain itu, Hendro berharap pemerintah Indonesia tak mendiamkan situasi ini berlarut-larut karena menyangkut kehidupan para pengungsi. Ia meminta pemerintah Indonesia aktif berkomunikasi guna menemukan jalan keluar.


"Penting juga peran pemerintah untuk memberikan win-win solution terutama bisa mendorong UNHCR mempercepat pengadaan negara tujuan untuk para pengungsi tersebut, mereka kan juga manusia yang kita mesti memanusiakan manusia, jika itu terjadi kepada kita apakah kita juga tidak membutuhkan bantuan?" ucap Hendro dalam keprihatinan terkait pengungsi tersebut.


Indonesia memang tak bisa menerima pengungsi Afghanistan secara permanen karena tak ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Oleh karena itu, Hendro menyarankan pemerintah ke depannya mengkaji urgensi meratifikasi konvensi tersebut demi nasib para warga Afghanistan yang kehilangan tanah kelahirannya.


"Namun jika dipandang perlu, Indonesia lebih baik meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai pengungsi internasional dan pencari suaka. Dasarnya karena Indonesia adalah negara keempat terbanyak menerima pengungsi di asia - pasifik. Urgensinya disini," tutur Hendro.


Diketahui, selama bertahun-tahun tinggal sementara di Indonesia, para pengungsi asal Afghanistan merasa stres. Bahkan, beberapa di antaranya memilih mengakhiri hidupnya sendiri.

Salah seorang perwakilan pengungsi Afghanistan Mr. Muhammad mengatakan, 


"saat ini sudah banyak warga Afghanistan lebih dari 12 tahun tinggal di Indonesia, termasuk di Medan. Kami sudah beberapa kali melakukan aksi damai, namun tak ada yang mendengar dan memberi solusi. sudah kurang lebih dua puluh rekan senegara saya yang memilih bunuh diri di Indonesia. Musababnya, mereka stres tak kunjung ditempatkan ke negara ketiga, sedangkan di Indonesia mereka tak bisa memenuhi hak-hak dasarnya". Ujar Muhammad.


"Dia (bunuh diri) karena jauh dari keluarganya. Dia juga tidak bisa kerja serta nggak ada hak-hak seperti bersekolah. Kami hanya diberi uang perbulan itu bervariasi sekitar satu juta lima ratus ribu rupiah, ada yang satu juta, anak - anak hanya lima ratus ribu itu untuk bertahan hidup, bahkan Kita sangat sulit tinggal di sini selama kurang lebih sudah 12 Tahun," kata Muhammad mengakhiri wawancara. (Netty Herawati)

Baca juga