Wakil Gubernur : Jabatan Yang Dimiliki Adalah Tanggung Jawab Bagi Masyarakat dan Sang Pencipta

 

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi MM mengatakan setiap jabatan yang dimiliki harus ditandai dengan adanya kinerja untuk mampu menghasilkan kinerja yang bermanfaat bagi kemajuan daerah. Demikian dikatakannya saat memberikan sambutan dalam Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT pada Rabu (29/12).


“Memiliki suatu jabatan itu tidaklah mudah. Pemilihan terhadap suatu jabatan memang ditentukan pada performance appraisal dan personal appraisal. Maka dari itu kinerja kita harus ada output dan outcome yang berguna bagi provinsi ni. Harus ada manfaatnya bagi banyak orang,” kata beliau.


“Jabatan yang diemban itu bukan semata milik kita sendiri, itu adalah berkah dari sang pencipta bagi kita dengan memiliki tanggung jawab sesuai amanatnya. Hidup kita ini adalah milik pencipta dan kita hanya pada hak guna pakai. Maka harus menggunakan jabatan sesuai dengan pelayanan kinerja bagi orang lain dan daerah,” ujar Wakil Gubernur.


Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada perubahan mindset dari para ASN bukan lagi melakukan garapan tetapi melakukan kerja. Oleh sebab itu saat ini dibutuhkan kiat-kiat, strategi, taktik dan dibutuhkan kerja sama yang luar biasa.


“Kalau kita memaknai perjalanan Saya dan Bapak Gubernur yang tersisa dua tahun ini, dibutuhkan keberlanjutan dalam pembangunan,  meskipun saat ini memang kita sudah bangkit namun kita mesti memenuhi apa yang dinamakan dengan sejahtera,” tambahnya. 


“Kita juga dituntut untuk aset-aset kita harus diberdayakan. Lahan harus dimanfaatkan jangan dibiarkan begitu saja kita harus aktif kelola lahan kita dengan baik. Juga sektor pariwisata sebagai prime mover pembangunan, sektor peternakan, pertanian, kelautan yang harus kita kembangkan dengan lebih maksimal,” jelas beliau.


“Saya juga meminta kita semua untuk tetap bergandengan tangan.  Kami sangat mengharapkan disisa 2 tahun kepemimpinan kami ini bisa ada perubahan dan loncatan yang lebih baik untuk memajukan daerah dan masyarakat yang sejahtera. Bekerjalah dengan hati yang bergembira. Tantangan apapun harus dilalui dengan hati yang gembira,” tambah beliau.

Sementara itu, dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor : 816.2.1/329/BKD 3.2 Tentang  Pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT: 


1. Dra.Bernadeta Meriani Usboko, M.Si

Jabatan Lama : Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat

  Jabatan Baru : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT


2. IR. Maksi Yaen Erich Nenabu, MT

Jabatan Lama : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT 

Jabatan Baru  : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT 


3. Jusuf Alfred Adoe, SE

Jabatan Lama : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT

Jabatan Baru : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT

Selanjutnya dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor : 816.2.1/330/BKD 3.2 Tentang  pengangkatan PNS  dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Pimpindi Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT: 


1. Samuel Halundaka, S.IP, M.Si

Jabatan Lama : Sekretaris Pada Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT

Jabatan Baru : Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT


5. Odermaks Sombu, SH, M.A, M.H

Jabatan Lama : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Jabatan Baru : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT


6. Prisila Q. Parera, SE

Jabatan Lama : Kepala Bagian Protokol Pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT 

 Jabatan Baru : Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT(hms)



Baca juga