- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kuasa Hukum Tomas More: Jonas Salean Bebas, MA Hukum Tomas More, Ini Tidak Adil
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membebaskan Jonas Salean selaku terduga pelaku dan menghukum Tomas More yang diduga sebagai pelaku turut serta (deelneming) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bagi-bagi aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai kontradiktif dan tidak adil.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Tomas Mere, Yoseph Patibean, SH dan Siprianus Puru Bebe, SH kepada media ini melalui press rilis tertulis, Kamis (27/1/22).
"Kami selaku kuasa hukum Tomas More, SH menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak adil,"ujarnya.
Tim kuasa hukum Tomas More juga menjelaskan bahwa, sebelumnya Jonas Salean dan kliennya diputus bebas oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang.
"Perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si dan perkara nomor perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, pada tingkat pertama telah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang pada tanggal 17 Maret 2021," tegas tim kuasa hukum Tomas More.
Lebih lanjut tim kuasa hukum menjelaskan bahwa, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang atas kedua nomor perkara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kasasi ke MA.
Sayangnya, pada tingkat kasasi, permohonan kasasi perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean ditolak oleh majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara. Sedangkan perkara nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, permohonan kasasi JPU dikabulkan MA, sesuai pemberitahuan petikan putusan MA. RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021 yang diterima kuasa hukum terdakwa pada tanggal 25 Januari 2022.
Tim kuasa hukum Tomas More juga menyampaikan bahwa, ketidakadilan hukum dari putusan MA ini bukan hanya dirasakan oleh terdakwa, keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang terungkap pada saat dilakukan konfrensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT (Kamis, 27 Januari 2022) sesaat sebelum eksekusi atas putusan MA itu dilakukan.
"Hal ini menunjukan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Jonas Salean, SH, M.Si yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Tomas More, SH yang diduga sebagai Pelaku Turut Serta/deelneming, tidak hanya mengecewakan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga mengecewakan Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini," tegas kuasa hukum Tomas Mere.
Terhadap putusan MA yang dinilai tidak adil dan mengecewakan ini, tim kuasa hukum Tomas More menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya.
"Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI ini telah mengecewakan banyak pihak, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum luar biasa" tegasnya. (jh./tim)