HEADLINE

Kuasa Hukum Tomas More: Jonas Salean Bebas, MA Hukum Tomas More, Ini Tidak Adil

 


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Keputusan  Mahkamah Agung (MA) RI yang membebaskan Jonas Salean selaku terduga pelaku dan menghukum Tomas More  yang diduga sebagai pelaku  turut serta (deelneming) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bagi-bagi aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai  kontradiktif dan tidak adil.


Demikian disampaikan tim kuasa hukum Tomas  Mere, Yoseph Patibean, SH dan Siprianus Puru  Bebe, SH kepada media ini melalui press rilis tertulis, Kamis (27/1/22).


"Kami selaku kuasa hukum Tomas More, SH menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak adil,"ujarnya.


Tim kuasa hukum Tomas More juga menjelaskan bahwa, sebelumnya Jonas Salean dan kliennya diputus bebas oleh

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang.


"Perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si dan perkara nomor perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, pada tingkat pertama telah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang di Kupang pada tanggal 17 Maret 2021," tegas tim kuasa hukum Tomas More.


Lebih lanjut tim kuasa hukum menjelaskan bahwa, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang atas kedua nomor perkara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kasasi ke MA.


Sayangnya, pada tingkat kasasi,  permohonan kasasi perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg  dengan terdakwa Jonas Salean ditolak oleh majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara. Sedangkan perkara nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, permohonan kasasi JPU dikabulkan MA, sesuai pemberitahuan petikan putusan MA. RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021 yang diterima kuasa hukum terdakwa pada tanggal 25 Januari 2022.


Tim kuasa hukum Tomas More juga menyampaikan bahwa, ketidakadilan hukum dari putusan MA ini bukan hanya dirasakan oleh terdakwa, keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT  yang terungkap pada saat  dilakukan konfrensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT (Kamis, 27 Januari 2022) sesaat sebelum eksekusi atas putusan MA itu dilakukan. 


"Hal ini menunjukan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Jonas Salean, SH, M.Si yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Tomas More, SH yang diduga sebagai Pelaku Turut Serta/deelneming, tidak hanya mengecewakan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga mengecewakan Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini," tegas kuasa hukum Tomas Mere.


Terhadap putusan MA yang dinilai tidak adil dan mengecewakan ini, tim kuasa hukum Tomas More menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya.


"Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI ini telah mengecewakan banyak pihak,  maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum luar biasa" tegasnya. (jh./tim)

Baca juga