HEADLINE

Organisasi Pegiat Anti Korupsi Dukung Arteri Dahlan Sorot Kinerja Kejati NTT

 

JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, mendukung Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arteria Dahlan yang telah secara tajam menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan (Kajati), Dr. Yulianto S.H., MH dan lembaga Kejaksaan Tinggi NTT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung pada bulan Januari 2022 lalu. 


Demikian disampaikan disampaikan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu dalam rilis tertulis yang diterima via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (08/02/2022) mewakili 3 (tiga) organisasi pegiat anti korupsi (AMMAM FLOBAMORA,GRAK dan FORMMADA NTT), menyorot kinerja Kejati NTT. 


“Kami dari AMMAN Flobamora dan Grak berterima kasih kepada Bapak Arteri Dahlan karena telah tegas, dan berani untuk berbicara menyoroti kinerja lembaga Kejaksaan Tinggi NTT dan Kajati NTT, Dr. Yulianto. Melalui Bapak Atertia Dahlan dari Komisi III DPR RI, setidaknya publik tahu kalau selama ini Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin telah menjadi Objek pemerasan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas, S.H., MH, yang diduga telah memeras Hironimus Taolin Rp 100 juta sebanyak 20 kali (atau kurang lebih Rp Milyar, red). Arteria Dahlan setidaknya telah membuka tabir buruknya kinerja Kejaksaan Tinggi NTT," tulis Roy.


Ketua Koordinator AMMAN FLOBAMORA itu bahkan meminta Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tetap memberi perhatian terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam penanganan kasus korupsi di NTT. 


“Kami meminta kepada Bapak Arteria Dahlan untuk tetap lantang bersuara menyoroti kinerja Kejati NTT dan Kajati terkait penanganan kasus dugaan korupsi di NTT. Kami siap mendukung dan selalu mendoakan bapak Artheria agar tetap memperhatikan NTT. Terima kasih Pak Arteria, ujar Roy Watu. 


Roy Watu menjelaskan, masalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH dan pengusaha Hironimus Taolin di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, NTT (pada 22/12/21), diawali dengan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa Kundrat Mantolas (Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT saat itu, red) terhadap Hironimus Taolin, Direktur PT. SKM. 


"Hasil investigasi dan informasi yang diperoleh tim AMMAN Flobamora dan GRAK, Hironimus Taolin diduga terlibat dalam kasus monopoli sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU (ruas jalan Kefa Eban senilai Rp 20 Milyar) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS (ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar) serta Kabupaten Belu, NTT. Yang menarik dan harus menjadi perhatiaan terkait proyek-proyek tersebut adalah proyek ruas Jalan Kapan-Nenas yang dikerjakan PT. SKM tahun anggaran 2019, namun proyek yang sama (pada Tahun Anggaran (TA) 2020), lanjut dikerjakan PT. SKM yang kembali diterpilih menjadi pemenang tender proyek tersebut. 


“Masalah Mantolas dan Helmus ini merupakan fenomena gunung es penegakan hukum di NTT. Ini masalah yang kelihatan namun kami menduga kuat ada praktik-praktik kotor yang belum kelihatan. Harusnya kita lebih jeli dan kritis terkait masalah Mantolas dan Hironimus ini. Kita patut bertanya, Mengapa Mantolas berani memeras Hironimus? Apakah Hironimus ini ada dalam masalah yang dapat menjeratnya untuk dibui sehingga untuk menyelamatkan diri Hironimus “rela diperas Mantolas? Apa saja pengerjaan proyek PT. SKM yang bermasalah dan sedang ditangani kejaksaan? Apa saja proyek-proyek PT. SKM yang dilaporkan dan lambat ditangani oleh pihak Kejaksaan? Apakah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantolas dalam rangka agar proses hukum laporan proyek-proyek bermasalah yang dikerjakan PT. SKM bisa diperlambat atau mungkin bisa jadi “dihilangkan”? ungkap Roy. 


Jawaban pertanyaan ini, kata Roy Watu, harus diungkap ke publik agar publik tahu dan paham. Andai kata benar dan terbukti secara sah dan menyakinkan, ada upaya pemerasan yang dilakukan Jaksa Kundrat Mantolas, seharusnya Mantolas dipidana bukan diberi hukuman administrasi (hanya bebas jabatan selama 12 bulan atau 1 tahun, red)," kritiknya. 


Roy lanjut menjelaskan, bahwa AMMAN dan GRAK juga menyoroti penanganan beberapa kasus korupsi yang dinilai lambat dan banyak buang-buang waktu, seperti penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 Milyar yang oleh Bank NTT pada PT.SNP yang bangkrut. Kejaksaan Tinggi NTT sampai hari ini belum menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi pembelian MTN tersebut. 


"Padahal, kasus MTN ini menjadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) pada Bank NTT yang dikeluarkan oleh BPK pada tanggal 14 Januari 2020," bebernya. 


Untuk itu, lanjut Roy Watu, AMMAN-GRAK mendesak agar Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH,.MH, segera menyelesaikan proses hukum kasus kerugian  Bank NTT akibat pembelian MTN yang tanpa melalui prosedur dan atau mekanisme internal Bank NTT serta yang bukan bagian dari perencanaan bisnis Bank NTT. 


“Dalam temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) pada Bank NTT yang dikeluarkan oleh BPK pada tanggal 14 Januari 2020, yang berpotensi merugikan negara bukan hanya kasus MTN, tapi masih banyak lagi dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga kurang lebih Rp 250 miliyar. Kasus MTN ini, potensi kerugiannya sekitar 60,5 miliyar. Jadi masih ada sekitar 180,5 miliayar potensi kerugian negara yang belum diselidiki dan diproses hukum," ungkapnya.(jh/tim). 


 


 


 





 

Baca juga