HEADLINE

Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Pemprov NTT Terlibat dalam Pengelolaan TNK

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Untuk penguatan Pengeloaan Taman Nasional Komodo (TNK), Pemerintah Provinsi NTT akan terlibat secara aktif bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


Keterlibatan tersebut terwujud dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi yang diwakili Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT,  PT Flobamor dan Kepala Taman Nasional Komodo (TNK) di kantor TNK, Jumat (4/2) tentang  Penguatan Fungsi Kelembagaan,  Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK 


Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing usai mewakili Gubernur menyaksikan penandatangan PKS tersebut. 


"Hal ini merupakan suatu yang luar biasa,  suatu sejarah dalam perjalanan Provinsi NTT karena selama ini TNK dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemeritah Kabupaten (Pemkab)  Manggarai Barat juga terlibat dalam pengelolaan TNK," kata Sony.

 

Menurut mantan Penjabat Bupati Manggarai itu,  penandatangan PKS antara Direktur Utama PT Flobamor dan Kepala TNK  merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan Kementerian LHK yang diwakili   Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK pada puncak Hari Konservasi Alam (2021) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pantai Lasiana Kota Kupang pada Rabu, 24 November 2021. 


 "Hari ini penandatanganan secara teknisnya. 

Dengan adanya PKS ini, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terlibat dalam  penguatan fungsi konservasi,  pemberdayaan masyarakat dan capacity building bagi petugas dan lainnya," ungkap Sony. 


Terkait dengan dampaknya terhadap peningkatan PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat,  mantan Kepala Badan  Pendapatan dan Aset Daerah NTT itu menjelaskan,  PKS tersebut dapat membuka jalan untuk adanya bagi hasil pendapatan dari pengelolaan TNK. 


"Kita akan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar hasil pengelolaan TNK tidak hanya masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) tapi juga berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggaarai Barat , "jelas Sony. 

Sementara itu,  Kepala TNK, Lukita Awang saat dihubungi melalu pesan aplikasi whatsApp membenarkan adanya PKS tersebut. 

Dikatakan Awang,  ruang lingkup Perjanjian tersebut meliputi empat hal yakni Pertama, Dukungan Kerjasama penguatan kelembagaan melalui peningkatan kuantitas, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Balai Taman Nasional Komodo.


" Yang kedua adalah Dukungan Kerjasama perlindungan, pengamanan, patroli daratan dan perairan kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai Warisan Alam Dunia. Berikutnya ada,  dukungan Kerjasama pemberdayaan masyarakat berbasis wisata alam, perikanan dan budaya di Desa Komodo. Dan terakhir adalah dukungan kerjasama perencanaan dan pengembangan pariwisata alam, promosi dan edukasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas," jelas Awang.(hms)



Baca juga